INSERTRAKYAT.COM, — AKP Agustiono dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan intervensi penyidikan dan pengeluaran seorang tahanan dari ruang sel Polsek Samarinda Kota tanpa izin penyidik. Pengamat kepolisian Didi Sungkono meminta persoalan tersebut diperiksa dan menunggu tindak lanjut pimpinan Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia di wilayah hukum Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Presisi Mabes Polri. Laporan itu ditujukan agar dugaan intervensi penyidikan dan pelanggaran prosedur pengeluaran tahanan diperiksa melalui mekanisme resmi.
“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam PRESISI Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus, intervensi penyidikan, dan melakukan penekanan kepada penyidik,” ujar Fatur.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang tahanan berinisial SDBY alias YYK yang dititipkan di Polsek Samarinda Kota disebut sempat dikeluarkan dari ruang tahanan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum, AKP Agustiono bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng, dan Naryo berada di Polsek Samarinda Kota sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan izin pengeluaran tahanan tersebut. Mereka meminta Propam memeriksa peran anggota kepolisian yang diduga terlibat serta prosedur yang dijalankan ketika tahanan berada di luar ruang sel.
Sebelumnya, salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut mengaku mendapat intervensi dari seorang perwira berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kalimantan Timur. Keterangan itu disampaikan kepada tim hukum LBH Rastra Justitia.
Dalam kesempatan lain, AKP Agustiono disebut pernah bertemu advokat LBH Rastra Justitia di Hotel Harris Samarinda. Dalam pertemuan itu, Agustiono menyatakan dirinya berperan sebagai penengah dalam penyelesaian perkara yang melibatkan tahanan tersebut.
Ia juga disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat Polda Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme internal Polri.
Pengamat kepolisian dan dosen ilmu hukum Didi Sungkono mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Propam apabila benar terjadi.
“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus. Polisi itu pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak boleh bertindak semena-mena,” ujar Didi.
Menurut Didi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan yang dipersoalkan.
Ia juga menekankan bahwa status sebagai anggota Polri tidak memberikan kewenangan untuk mengeluarkan tahanan di luar prosedur yang berlaku.
“Harusnya mengeluarkan tahanan itu seizin penyidik atau penyidik pembantu, dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum,” katanya.
Didi meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar fakta mengenai dugaan pengeluaran tahanan dan intervensi terhadap penyidikan dapat diketahui.
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota AKP Aminuddin mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), Aminuddin menyatakan akan mengoordinasikan persoalan itu dengan penyidik Polresta Samarinda.
“Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Aminuddin.
Aminuddin mengatakan tahanan tersebut akan dikoordinasikan untuk dititipkan ke Rutan/Lapas Samarinda. Ia juga menyatakan anggota yang terbukti terlibat dalam pengeluaran tahanan akan ditindak.
Pada Senin (5/10/2026), tahanan berinisial SDBY alias YYK kemudian dititipkan ke Rutan/Lapas Samarinda.
Hingga kini, dugaan intervensi penyidikan dan pelanggaran prosedur pengeluaran tahanan tersebut masih merupakan persoalan yang dilaporkan dan memerlukan pemeriksaan institusi berwenang.
Keterlibatan AKP Agustiono maupun pihak lain dalam dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik atau tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Propam atau lembaga berwenang.
Didi mengatakan pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari pimpinan Polri atas laporan tersebut.
“Kita tunggu reaksi dan tindak lanjut dari Kapolri,” kata Didi diakhir keterangan kepada InsertRakyat.com pada Selasa (6/10/2026).
Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.
Jurnalis: Redho Fitriyadi
Editor : Supriadi Buraerah
























