INHU, INSERTRAKYAT.com, — Tiga kepala desa dan satu lurah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Mereka dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara warga dan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Laporan diajukan Ali Asmar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus pada Kamis.

Empat aparatur pemerintah yang dilaporkan masing-masing Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Payarumbai Muksin, dan Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa. Pelapor meminta Kejari Inhu menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pelapor, dugaan itu berawal dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari. Setelah itu, hak pengelolaan lahan beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pemenang lelang. Sengketa tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.

Pelapor turut menyoroti dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, areal HGU disebut hanya berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai, dan Rawa Sekip. Sementara Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir disebut tidak tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur, maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ungkap Ali Asmar Siregar dikutip InsertRakyat.com, Ahad (2/8/2026).

Pelapor juga menilai terjadi perubahan sikap sejumlah aparatur desa yang sebelumnya mendukung perjuangan warga. Mereka mengaitkan perubahan tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi serta pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang dipimpin Zaudi Alamsyah. Menurut pelapor, forum tersebut dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan meski dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek HGU yang disengketakan.

Ali Asmar menyatakan laporannya turut diperkuat keterangan mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat atau Amat Coy. Menurutnya, mantan lurah tersebut menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP kepada sejumlah aparatur desa.

“Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan,” kata Rozali Noor Rahmat.

Telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Belilas Perkasa, empat aparatur pemerintah yang dilaporkan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan berita.

.

(romi/romi).