TANJUNGPINANG, INSERTRAKYA.com – Sebanyak 1.398 Posyandu telah terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kendati, Pembina Kesekretariatan Tim Pembina Posyandu Pusat, Yane Ardian Bima Arya, mendorong penguatan layanan dasar melalui implementasi Posyandu berbasis enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dorongan tersebut disampaikan Yane saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 SPM di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).
Transformasi Posyandu mencakup enam bidang layanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Menurut Yane, transformasi Posyandu merupakan bagian dari upaya membangun fondasi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penguatan transformasi tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Aturan itu memperluas peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan enam bidang SPM.
“Keberhasilan pembangunan tersebut tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia,” ujar Yane.
Ia menilai kualitas pelayanan dasar serta kemampuan negara menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam pembangunan.
“Dalam konteks itulah, Posyandu memiliki posisi yang sangat penting,” lanjutnya.
Yane menjelaskan, berbagai persoalan masyarakat saat ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan. Karena itu, pelayanan dasar perlu dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, kader, serta pihak terkait lainnya.
Selain dukungan kebijakan, pendampingan, dan pembiayaan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas pengurus dan kader Posyandu juga perlu terus dilakukan.
“Posyandu diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, kader, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Yane.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Implementasi transformasi Posyandu di Kepri memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik wilayahnya didominasi kawasan kepulauan.
Meski demikian, Yane menilai tantangan tersebut dapat dihadapi melalui komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah kabupaten/kota, serta Tim Pembina Posyandu yang mendukung transformasi Posyandu.
Secara nasional, sebanyak 13.353 Posyandu dari 83 kabupaten/kota di 22 provinsi telah memperoleh nomor registrasi.
Sementara di Provinsi Kepri, sebanyak 1.398 Posyandu telah terdaftar. Sebanyak 238 Posyandu menerima nomor registrasi secara simbolis dalam kegiatan tersebut.
Yane menjelaskan, registrasi Posyandu bukan sekadar pemberian nomor administrasi.
Registrasi menjadi dasar pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta penguatan basis data nasional untuk mendukung penyusunan kebijakan berbasis data.
Ia berharap asistensi tersebut dapat memperkuat implementasi program Posyandu di Kepri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya yakin dengan kolaborasi seluruh pihak, Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil mengimplementasikan transformasi Posyandu secara nyata,” tandasnya. (agy/zam)

























