BANDA ACEH  INSERTRAKYAT.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh melarang kegiatan wisuda, perpisahan, dan study tour bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi. Sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan seremoni wisuda maupun kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa.

Dalam aturan itu, sekolah diminta menyerahkan kembali siswa kepada orang tua secara sederhana tanpa pungutan. Kegiatan yang bersifat seremonial diminta dihilangkan agar proses kelulusan tetap berjalan tanpa tekanan ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh

Selain itu, sekolah juga dilarang melaksanakan study tour, baik di dalam daerah, luar daerah, maupun ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian untuk semua jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Kebijakan ini untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap sederhana dan tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.

Sekolah juga diwajibkan mengawasi siswa agar tidak melakukan aktivitas berlebihan saat kelulusan. Larangan mencakup konvoi kendaraan, coret-coret seragam, hingga tindakan vandalisme yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :  Pemerintah Bahas Penyusunan RPerp

Pengumuman kelulusan tetap dapat dilakukan secara daring maupun luring. Namun, sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses tersebut berlangsung.

Seluruh administrasi kelulusan seperti penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah ditegaskan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akses yang adil bagi seluruh siswa.

Sebagai alternatif, sekolah diperbolehkan mengadakan kegiatan sosial berbasis sukarela. Kegiatan tersebut dapat berupa donasi buku, penanaman pohon, atau sumbangan pakaian layak pakai tanpa unsur paksaan dan tidak dalam bentuk uang.

BACA JUGA :  ASN Influencer, Perkuat Jaringan Komunikasi Digital Nasional

Dampak kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pengeluaran orang tua serta menjaga fokus pendidikan tetap pada nilai pembelajaran. Sekolah juga diingatkan untuk tetap menjaga suasana kelulusan yang tertib dan bermakna.

Dinas Pendidikan Aceh turut membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.

Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel