KAMPAR, INSERTRAKYAT.COM — SPBU Nomor 14.284.687 di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, masih beroperasi meski papan pemberitahuan di lokasi mencantumkan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., atau Ganda Mora, meminta klarifikasi mengenai dasar hukum operasional SPBU, kewenangan pengelola, dan pengawasan keuangannya.
“Ko bisa ya beroperasi, kan disita Negara?” ujarnya di Pekanbaru kepada Tim InsertRakyat.com, Senin.
Foto papan informasi yang diterima insertRakyat.com melalui INPEST mencantumkan Penetapan keputusan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 472/PenPid.Sus-TPK.SITA/2025/PN Pbr tertanggal 11 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Riau Nomor Print-11/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Objek yang tercantum berupa tanah seluas 11.075 meter persegi beserta bangunan seluas 922 meter persegi di Jalan Raya Petapahan, Kota Garo. Redaksi juga menerima video yang menunjukkan SPBU tersebut beroperasi.
Kepada INPEST, Anto selaku pengelola menjelaskan bahwa operasional dilakukan untuk menjaga kondisi aset dan memelihara fasilitas. Informasi yang diterima INPEST juga menyebut adanya investor lokal yang menyediakan modal. Rincian pendanaan dan hubungan investor dengan pengelola belum terverifikasi oleh redaksi.
INPEST menyatakan belum mengetahui adanya surat tugas tertulis yang mendasari pengelolaan SPBU tersebut. Dasar penugasan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban pendapatan masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.

Ganda Mora juga menyampaikan informasi mengenai dugaan transaksi pembelian SPBU senilai sekitar Rp11 miliar oleh Zulkifli dari H. Lubis. Pembayaran disebut baru mencapai Rp8 miliar. Redaksi belum memperoleh dokumen transaksi maupun konfirmasi dari pihak-pihak terkait sehingga informasi tersebut belum dapat dipastikan.
Persoalan ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan melalui PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Hubungan SPBU dengan perkara tersebut perlu dipastikan melalui dokumen hukum resmi.
INPEST menyatakan akan mengirimkan surat dan mendatangi kembali Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan mengenai status aset dan dasar pengoperasiannya.
Tim InsertRakyat.com telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., melalui WhatsApp pada 10 Oktober 2026 dan kembali meminta konfirmasi pada 12 Oktober 2026. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan belum diperoleh dari anak buah Jaksa Agung tersebut. Sejumlah pihak pun masih terus dipantau dan dikonfirmasi.
Jurnalis/penulis: Romy
Redaksi/Editor: Supriadi Buraerah







