NANAS memiliki mahkota, tetapi tidak pernah mengikuti seleksi jabatan. Ia tumbuh dari bibit, menyerap air, lalu menunggu panen. Dalam pemerintahan, bibit membutuhkan perencanaan, anggaran membutuhkan perhitungan, dan jabatan memiliki prosedur tersendiri.
Di Sulawesi Selatan, pengadaan empat juta bibit nanas dengan anggaran sekitar Rp60 miliar menjadi perkara hukum. Persidangan menghadirkan keterangan saksi mengenai jumlah bibit, data penerima, luas lahan, dan dokumen distribusi.
Nama Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, turut menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2026. Bahtiar membantah pernah mengarahkan pengadaan tersebut. Status tersangka bukan putusan bersalah, sehingga seluruh tuduhan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2023. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantiknya pada 5 September 2023. Proses penunjukan itu memiliki jalur administratif tersendiri, berbeda dari perkara pengadaan bibit nanas.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mempersoalkan kesesuaian data penerima dengan kondisi lapangan. Seorang saksi mengaku kelompok taninya tidak pernah mengajukan bibit karena lahannya berupa sawah. Saksi lain menyatakan jumlah bibit yang diterimanya jauh lebih sedikit daripada angka dalam dokumen.
Saksi penangkar berinisial EA juga memberikan keterangan tentang harga pembelian dan penjualan bibit serta transaksi pasokan kepada perusahaan. Seluruh keterangan tersebut perlu dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya.
Empat juta bibit tentu membutuhkan lebih dari sekadar tabel yang rapi. Ada daftar penerima, luas lahan, bukti serah terima, dan catatan distribusi yang perlu diperiksa.
Lantas, siapa yang meracik jalan menuju kursi Pj gubernur? Jawabannya memerlukan dokumen resmi tentang proses penunjukan. Sementara itu, tanggung jawab dalam pengadaan bibit harus ditentukan berdasarkan bukti dan putusan hukum.
Nanas boleh berduri. Administrasi boleh berlembar-lembar. Namun, setiap angka dan tanda tangan tetap perlu memiliki dasar yang dapat diperiksa.
(Supriadi Buraerah).
Awal Mula Kasus Diberitakan Insertrakyat.com.
BACA JUGA: GAKMI Soroti Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Demo di Kejati Sulsel
BACA JUGA: Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel















































