Penulis: Junaedi |Editor: Zamroni
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka, pada Jumat, 21 November 2025, kemarin.
Para saksi itu ditetapkan tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank plat merah, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini tergolong perkara besar sepanjang sejarah KUR di Indonesia, dengan estimasi kerugian negara, Rp12.796.898.439.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print-XX/X/2023.
Para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana saat memimpin Konfrensi pers di kantornya. Ia didampingi sejumlah pejabat Kejati Sumsel dan Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung ini menjelaskan bahwa, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun para tersangka terdiri atas tujuh orang dengan masing masing inisial dan status sosial.
1. EH, selaku Pimpinan Cabang Pembantu Semendo periode April 2022–Juli 2024.
2. MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai di Cabang Pembantu Semendo periode April 2022–Oktober 2023.
3. PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
4. WAF, selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
5. DS, selaku Perantara KUR Mikro.
6. JT, selaku Perantara KUR Mikro.
7. IH, selaku Perantara KUR Mikro.
Dalam kasus ini, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya telah memeriksa ratusan saksi.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 134 saksi selama proses penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketut mengutarakan kepada awak media bahwa, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Setelah memenuhi bukti yang cukup, Penyidik kemudian menaikkan status saksi menjadi tersangka.
Bertempat Penetapan tersangka Penyidik juga melakukan penahanan 20 hari ke depan, dimulai 21 November hingga 10 Desember 2025.
Sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan baru.
Kemudian Tersangka DS dan IH mangkir atau tidak menghiraukan pemanggilan penyidik.
“Kejati Sumsel akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap DS dan IH,” kata Ketut Sumedana.
Mantan Kajati Bali ini menyebut modus operandi para tersangka berhasil dibongkar penyidik.
Tersangka EH, selaku pimpinan cabang pembantu menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR.
Tersangka EH mengakuinya, ia bekerja sama dengan para perantara KUR inisial WAF, DS, JT, dan IH.
Para tersangka tersebut memasukkan data fiktif debitur, memanipulasi dokumen usaha, serta merekayasa berkas persyaratan KUR.
Dalam proses pencairan, tersangka PPD sebagai Account Officer serta tersangka MAP turut mendukung dengan memverifikasi data yang telah dimanipulasi.
“Manipulasi data inilah yang menjadi dasar pencairan KUR dan menyebabkan timbulnya kerugian negara,” kuncinya.
Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di Insertrakyat.com ⤵️


























