JAKARTA (INSERT RAKYAT) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan penguatan perlindungan anak adalah kewajiban dari kebijakan negara dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi digital. Sabtu, (28/2).

Lebih jauh kebijakan itu ditegaskan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menempatkan keselamatan anak sebagai fondasi ekonomi digital nasional.

Baca Juga :  Penyidik Jam-Pidsus Periksa 6 Saksi Kasus Perintangan Penanganan Korupsi

Meutya menyatakan belum ada bukti signifikan bahwa regulasi perlindungan anak berdampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga merujuk praktik global, termasuk kebijakan perlindungan anak di Australia dan Uni Eropa.

PP TUNAS dipastikan mulai efektif diberlakukan pada Maret 2026. Aturan turunannya sedang difinalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah harmonisasi di Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Demokrasi Dalam Bingkai Konstitusi, Dr. Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Menurut Meutya aturan ini fokus melindungi anak dari dampak ekonomi digital. “Aturan ini semata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” kunci Meutya.

Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita Nasional...
Lihat semua
Memuat berita hukum...
Lihat semua

POLITIK

Memuat berita...
Lihat semua
METRO
Memuat berita Metro...
Lihat semua
TOPIK
Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita ragam...
Lihat semua
Memuat opini...
Lihat semua
Memuat Bilik Elipsis...
Jelajahi Bilik Elipsis