JAKARTA (INSERT RAKYAT) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan penguatan perlindungan anak adalah kewajiban dari kebijakan negara dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi digital. Sabtu, (28/2).

Lebih jauh kebijakan itu ditegaskan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menempatkan keselamatan anak sebagai fondasi ekonomi digital nasional.

BACA JUGA :  Polres Asahan Baku Tembak Bandar Narkoba Sebelum Lolos, Satu Pelaku Ditangkap, 10 Kg Sabu Disita

Meutya menyatakan belum ada bukti signifikan bahwa regulasi perlindungan anak berdampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga merujuk praktik global, termasuk kebijakan perlindungan anak di Australia dan Uni Eropa.

PP TUNAS dipastikan mulai efektif diberlakukan pada Maret 2026. Aturan turunannya sedang difinalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah harmonisasi di Kementerian Hukum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Menurut Meutya aturan ini fokus melindungi anak dari dampak ekonomi digital. “Aturan ini semata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” kunci Meutya.