SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – Perkara dugaan penipuan proyek CSR yang dilaporkan H. Moh. Huzaini memasuki perkembangan baru setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.

Huzaini menyampaikan, berdasarkan dokumen perkembangan penanganan perkara yang diterimanya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

Menurut Huzaini, pada 28 Januari 2026 diterbitkan SP Sidik Nomor SP Sidik/92/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.

Ia menjelaskan, penerbitan surat tersebut menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyidikan aktif setelah sebelumnya melalui proses pengumpulan bahan dan pemeriksaan bukti.

“Perkara ini berjalan melalui proses yang panjang sejak laporan dibuat,” kata Huzaini kepada InsertRakyat (30/7/2025).

Baca Juga :  Berkas Perkara CSR Bappeda Jatim Menuju Kejaksaan, Huzaini Menunggu Tahapan Hukum Berikutnya

Selanjutnya, Huzaini menyebut adanya perkembangan terbaru melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-27 Nomor B/330/SP2HP-27/II/RES.1.11./2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, menurut Huzaini, disebutkan bahwa Agus Yuda Wasono, S.E. telah dilakukan penahanan.

Selain itu, Huzaini menyampaikan bahwa tindak lanjut penyidikan adalah pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Huzaini, perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum perkara yang telah berlangsung beberapa tahun.

Baca Juga :  Sebelum Lapor Polisi, Huzaini Tempuh Jalur Administrasi Melalui Inspektorat dan Bappeda Jatim

Ia berharap proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Huzaini juga menyebut penyidik yang menangani perkara tersebut adalah Kompol Imam Buchori, S.H., M.H. selaku Kanit I Subdit I Ditreskrimum.

Ia menegaskan dirinya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

“Saya berharap proses ini memberikan kepastian hukum,” ujar Huzaini.

Setelah perkembangan penyidikan tersebut, Huzaini juga mengungkap mengenai perhitungan total kerugian yang menurutnya muncul dalam perkara tersebut.

(Tim InsertRakyat)

Memuat berita...
Lihat Semua