Kebijakan SDA Harus Berpihak pada Kepentingan Publik
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari yang mengikuti kegiatan secara daring mengingatkan bahwa sistem politik dan konstitusi memiliki peran dalam menjaga agar pengelolaan SDA tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Padahal sesuai prinsip konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Feri.
Feri juga menyinggung penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan sebagai pengingat atas tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola SDA. Menurutnya, diperlukan sikap tegas untuk menghadapi praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B. Maghaz, memaparkan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menguraikan bahwa perkara korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat atau perantara yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ucap Rikhi.
Menurut Rikhi, korupsi di sektor SDA tidak terbatas pada suap dan gratifikasi. Praktik tersebut juga dapat melibatkan upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi sehingga kebijakan berisiko menguntungkan kepentingan tertentu.
Penelusuran beneficial ownership (BO), yakni pihak yang menjadi penerima manfaat akhir dan memiliki kendali atas suatu badan usaha, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mengungkap hubungan antarpihak dalam perkara korupsi.
Rikhi turut menjelaskan tantangan penghitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam. Penghitungan tersebut mencakup kerugian aktual hingga penilaian dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.















































