SINJAI, INSERTRAKYAT.com, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit menemukan 13 permasalahan dalam pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kesalahan penganggaran, pengelolaan pajak daerah, pembayaran belanja, hingga penatausahaan aset milik daerah.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2025. Laporan tersebut merupakan Buku II dari pemeriksaan laporan keuangan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK memberi WTP kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai. Namun, WTP tersebut tidak menghapus temuan mengenai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan yang diungkap dalam pemeriksaan.
BPK menegaskan pemeriksaan pengendalian intern dan kepatuhan dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai kemungkinan salah saji material dalam laporan keuangan. Pemeriksaan itu tidak dirancang untuk memberikan pendapat tersendiri mengenai efektivitas sistem pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan pemerintah daerah.
Dua persoalan awal yang diuraikan dalam laporan berkaitan dengan kesalahan penganggaran belanja daerah sebesar Rp2,02 miliar dan pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum tertib. Pada persoalan pajak, BPK mencatat risiko penyalahgunaan penerimaan yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas daerah, sekaligus potensi pendapatan yang belum ditetapkan dan dipungut.
Kesalahan Penganggaran Rp2,02 Miliar
Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Pemkab Sinjai mencatat anggaran belanja daerah sebesar Rp1.136.047.039.444,00. Realisasinya mencapai Rp1.059.649.989.045,56 atau 93,28 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut mencakup belanja barang dan jasa sebesar Rp266.840.589.086,00, belanja modal Rp85.775.278.551,11, serta belanja hibah Rp20.189.590.221,53.
Melalui pemeriksaan uji petik terhadap Surat Perintah Pencairan Dana, surat pertanggungjawaban, dan dokumen pendukung belanja, BPK menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp2.025.412.989,00 pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Nilai tersebut tersebar pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perhubungan.
Dinas Pendidikan mencatat kesalahan penganggaran terbesar, yakni Rp804.181.853,00. Nilai itu terdiri atas Rp603.133.353,00 pada belanja barang dan jasa yang semestinya masuk belanja modal peralatan dan mesin; Rp9 juta pada klasifikasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; Rp133.648.500,00 pada klasifikasi belanja modal peralatan dan mesin yang semestinya belanja barang dan jasa; Rp32.400.000,00 pada belanja modal gedung dan bangunan yang semestinya belanja peralatan dan mesin; serta Rp26 juta pada belanja modal aset tetap lainnya yang semestinya belanja peralatan dan mesin.
Pada Dinas Kesehatan, kesalahan penganggaran mencapai Rp605.866.494,00. Nilai tersebut meliputi Rp18.713.590,00 yang semestinya masuk belanja barang dan jasa, Rp469.319.634,00 yang semestinya masuk belanja modal peralatan dan mesin, serta Rp117.833.270,00 yang semestinya masuk belanja modal gedung dan bangunan.
Kesalahan lainnya meliputi Rp140 juta pada Sekretariat Daerah, Rp37.272.008,00 pada RSUD Sinjai, Rp89.244.000,00 pada Dinas PUPR, Rp333.230.934,00 pada Dinas Perkimtan, dan Rp11.177.700,00 pada Dinas Perhubungan.
BPK mencatat persoalan serupa pernah ditemukan dalam pemeriksaan tahun anggaran 2024, dengan nilai kesalahan penganggaran Rp12.587.170.218,00. Rekomendasi sebelumnya dinyatakan belum sesuai karena dokumen pelaksanaan anggaran yang diperlukan belum disampaikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjelaskan kepada BPK (dalam dokumen), bahwa kesalahan terjadi karena SKPD kurang cermat menyusun rencana kerja dan anggaran, belum melakukan verifikasi, serta belum melaksanakan asistensi atas usulan anggaran.
Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Laporan BPK menyebut pemerintah daerah telah melakukan reklasifikasi aset tetap dan beban dalam laporan keuangan.
BPK merekomendasikan Bupati Sinjai memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah memverifikasi usulan anggaran berdasarkan ketentuan klasifikasi belanja. Kepala SKPD terkait juga diminta memeriksa kesesuaian akun dan klasifikasi belanja sejak penyusunan anggaran.
Pendapatan Pajak Daerah Melampaui Anggaran, Pengelolaannya Masih Bermasalah
Pada 2025, Pemkab Sinjai menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp28.370.865.686,00 dan merealisasikan Rp30.732.676.248,80 atau 108,32 persen dari target.
Meski realisasi secara keseluruhan melampaui anggaran, BPK menemukan persoalan dalam penetapan, pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pengawasan sejumlah jenis pajak.
Empat jenis pajak yang diperiksa meliputi Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.
Realisasi PAT tercatat Rp31.505.625,00 dari anggaran Rp40 juta atau 78,76 persen. Pajak MBLB terealisasi Rp353.275.507,80 dari anggaran Rp450 juta atau 78,51 persen. Sementara itu, PBB-P2 mencapai Rp7.204.921.516,00 dari target Rp6 miliar atau 120,08 persen, sedangkan PBJT makanan dan/atau minuman mencapai Rp2.357.458.002,00 dari anggaran Rp1,8 miliar atau 130,97 persen.
Pemeriksaan dokumen penerimaan, permintaan keterangan kepada sembilan wajib pajak, dan penelaahan data potensi pajak mengungkap sejumlah persoalan.
Pada mekanisme pelaporan pajak mandiri atau self-assessment, BPK menemukan 85 dari 384 wajib pajak terdaftar sepanjang 2025 belum melaporkan pajak terutang. Jumlah itu terdiri atas sembilan wajib pajak jasa perhotelan, dua jasa kesenian dan hiburan, tiga jasa parkir, 12 pajak MBLB, serta 59 PBJT makanan dan/atau minuman.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda menjelaskan bahwa pelaporan rutin setiap bulan terutama dilakukan oleh wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman dari usaha waralaba, satu wajib pajak lokal, dan satu wajib pajak jasa kesenian dan hiburan. Sebagian besar wajib pajak lainnya baru menyampaikan laporan setelah ditagih kolektor.
BPK juga mencatat bidang terkait belum membuat laporan pemantauan pajak terutang, belum melaksanakan pemeriksaan dan penghitungan pajak terutang, serta belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.
Lima Puluh Usaha Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Air Tanah
Persoalan PAT mencakup pemungutan yang tidak langsung melalui rekening kas daerah serta potensi objek pajak yang belum terdaftar.
Pada 2025, penerimaan PAT sebesar Rp31.505.625,00 berasal antara lain dari pemakaian air tanah oleh usaha yang dikelola pihak ketiga, seperti wahana rekreasi, supermarket, dan toko ritel modern.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK telah merekomendasikan penetapan nilai perolehan air tanah menggunakan data meter air. Pada 2025, Bapenda melakukan penghitungan dan penetapan terhadap tiga wajib pajak usaha produksi es balok. Namun, hasil observasi dan permintaan keterangan pada 14 April 2026 menunjukkan belum terdapat pemasangan meter air untuk mengukur volume pemakaian air tanah pada ketiga usaha tersebut.
BPK juga menemukan pembayaran PAT dari wajib pajak kepada kolektor melalui rekening yang tidak ditetapkan Bupati Sinjai sebelum uang disetorkan ke kas daerah. Kolektor menyatakan tidak memahami bahwa transaksi penerimaan harus menggunakan rekening yang telah ditetapkan kepala daerah.
Dari pemeriksaan data Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Induk Berusaha pada sistem Online Single Submission periode 2022–2025, BPK mengidentifikasi 50 usaha yang menggunakan air tanah tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Rinciannya terdiri atas enam hotel atau penginapan, 11 jasa pencucian kendaraan, 25 jasa laundry, satu usaha produksi es kristal, enam depot isi ulang air, dan satu usaha air minum dalam kemasan.
Bupati Sinjai sebelumnya telah membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah pada Bapenda. Namun, pejabat terkait menjelaskan bahwa pendataan selama 2025 belum disertai koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta PDAM Tirta Sinjai Bersatu untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Potensi Pajak Tambang dan Opsen Rp290,46 Juta
Dalam pemeriksaan pajak MBLB, BPK menemukan persoalan dokumentasi pembayaran dan penelusuran penerimaan atas pekerjaan konstruksi.
Dokumen penetapan dan pelunasan pajak yang diperiksa tidak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah sebagaimana ketentuan. Penyedia jasa menerima Surat Pelunasan Pajak Tambang MBLB, sementara dokumen SPTPD tidak selalu diserahkan kepada perusahaan tambang dan bukti SSPD tidak diterbitkan Bapenda.
Perbandingan bukti pelunasan dengan Buku Kas Umum penerimaan Bapenda juga menunjukkan ketidaksesuaian pencatatan. Petugas pemungut di Mal Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pembayaran pajak dari pekerjaan konstruksi diterima secara tunai, kemudian beberapa pembayaran digabung sebelum disetorkan ke kas daerah.
Akibatnya, bukti pembayaran per pekerjaan tidak dapat ditelusuri ke rincian realisasi penerimaan untuk 21 objek pajak pekerjaan konstruksi.
BPK selanjutnya menemukan potensi pajak dari pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama pada wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, melalui paket Inpres Tahap III Paket 4 Kabupaten Sinjai yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan yang dilaksanakan PT WK tersebut menggunakan pasir sebanyak 5.985 meter kubik dan cipping atau kerikil sungai sebanyak 762 meter kubik yang berasal dari lokasi tambang di Kabupaten Sinjai.
Atas penggunaan material itu, pemerintah daerah belum menetapkan dan memungut potensi Pajak MBLB sebesar Rp232.374.900,00 serta opsen Pajak MBLB sebesar Rp58.093.725,00. Total potensi penerimaan yang dihitung BPK mencapai Rp290.468.625,00.
Rincian potensi pajak terdiri atas pasir dengan dasar tarif Rp36.700 per meter kubik, menghasilkan Rp219.649.500,00, serta cipping dengan dasar tarif Rp16.700 per meter kubik, menghasilkan Rp12.725.400,00. Opsen 25 persen masing-masing sebesar Rp54.912.375,00 dan Rp3.181.350,00.
BPK merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan pajak terutang sesuai ketentuan. Bapenda juga diminta menelusuri pembayaran atas 21 objek pajak yang telah memiliki surat pelunasan.
Pungutan PBB-P2 dan PBJT Belum Seluruhnya Disetorkan Tepat Waktu
Laporan BPK mencatat saldo piutang PBB-P2 untuk masa pajak 2025 per 31 Desember 2025 sebesar Rp245.924.952,00. Dari nilai tersebut, pungutan yang telah diterima kolektor dan perangkat desa tetapi belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp107.492.759,00.
Nilai itu tersebar pada Desa Erabaru sebesar Rp37.358.538,00, Desa Pattongko Rp16.963.924,00, Kelurahan Balangnipa Rp12.086.980,00, Desa Puncak Rp25.140.274,00, dan Desa Talle Rp15.943.043,00.
Berdasarkan penjelasan kolektor dan perangkat desa, uang pungutan tersebut digunakan untuk keperluan kolektor dan perangkat desa sehingga penyetorannya tidak tepat waktu.
Namun, BPK mencatat seluruh Rp107.492.759,00 telah disetorkan ke rekening kas daerah berdasarkan bukti setoran pada 9 Februari hingga 20 Mei 2026.
Persoalan serupa ditemukan pada PBJT makanan dan/atau minuman. Dari pemeriksaan uji petik di sembilan kecamatan, terdapat pungutan yang belum disetorkan oleh bendahara pengeluaran di lima kecamatan dengan total Rp45.762.600,00.
Rinciannya meliputi Sinjai Barat Rp13.302.000,00, Sinjai Tengah Rp12.955.600,00, Bulupoddo Rp2.550.000,00, Pulau Sembilan Rp3.030.000,00, serta wilayah Sinjai Utara, yakni Kelurahan Alehanue Rp8.960.000,00 dan Kelurahan Biringere Rp4.965.000,00.
BPK menyatakan seluruh Rp45.762.600,00 tersebut telah disetorkan ke rekening kas daerah pada 5–8 Mei 2026.
Di tingkat desa, pemotongan PBJT makanan dan/atau minuman yang belum disetorkan tercatat sebesar Rp13.825.380,00. Nilai tersebut terdiri atas Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Rp3.996.900,00; Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Rp3.899.700,00; dan Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Rp5.928.780,00.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengelolaan Pajak Daerah menjelaskan bahwa koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum dilakukan untuk pendataan potensi PBJT tersebut.
Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya. Rekomendasi BPK mencakup peningkatan pengawasan Bapenda, pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak bersama instansi terkait, pendataan potensi penerimaan secara berkala, penerbitan dokumen perpajakan sesuai ketentuan, serta penelusuran pembayaran pajak MBLB.
BPK juga merekomendasikan pemeriksaan dan penetapan potensi pajak MBLB beserta opsennya sebesar Rp290.468.625,00, serta penetapan PBJT makanan dan/atau minuman atas belanja tiga pemerintah desa sebesar Rp13.825.380,00.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Sinjai tahun 2025.
(Supriadi Buraerah).

