SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 menemukan persoalan dalam perhitungan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas, serta validitas data peserta jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.

Pada RSUD Sinjai, perhitungan jasa pelayanan kesehatan pasien umum masih dilakukan secara manual.

BPK menemukan penggunaan tarif dalam perhitungan yang menimbulkan kelebihan dan kekurangan pembayaran dari jumlah yang seharusnya. BPK menyatakan pihak RSUD telah menindaklanjuti kesalahan perhitungan tersebut.

RSUD Sinjai sebelumnya telah mengajukan penambahan fitur perhitungan pada sistem informasi rumah sakit pada 2024, tetapi belum ditindaklanjuti. Pengajuan kembali dituangkan dalam Change Request Form pada 28 April 2026.

Baca Juga :  Breaking News : TKJ Polres Sinjai Berlangsung Semangat

Persoalan berbeda ditemukan pada 16 puskesmas dan RSUD Pratama Bulu Paccing. Seluruh fasilitas tersebut telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetapi masih menggunakan formula perhitungan jasa pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang sudah tidak berlaku untuk skema tersebut.

BPK menyebut belum tersedia aturan bupati maupun peraturan kepala BLUD yang mengatur secara rinci pembagian jasa pelayanan dari dana kapitasi bagi pegawai BLUD. Kondisi ini mengakibatkan pegawai berpotensi tidak menerima jasa pelayanan sesuai jumlah yang seharusnya.

BPK merekomendasikan penetapan pedoman pembagian jasa pelayanan dan verifikasi formula perhitungan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sinjai Bongkar Pola Pencurian Sapi, Korban Mengaku Dimintai Uang Sebelum dan Sesudah Sapi Hilang

Temuan (kemudian) berkaitan dengan pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Pemkab Sinjai menganggarkan Rp59,20 miliar dan merealisasikan Rp59,12 miliar, atau 99,87 persen.

Dokumen kerja sama menyebut jumlah peserta mencapai 272.515 jiwa, setara 87,99 persen dari total penduduk kabupaten.

Namun, hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menemukan 19.627 peserta dengan data nomor induk kependudukan, nama, atau alamat yang tidak padan. Nilai iuran terkait data tersebut mencapai Rp741.900.600.

BPK juga menemukan 125 peserta telah pindah domisili tetapi iurannya masih dibayarkan, senilai Rp4.725.000.

Baca Juga :  Menjadi Pribadi Kokoh dalam Cahaya Iman Dengan Hati Merdeka

Total nilai pembayaran yang dinilai tidak tepat berdasarkan dua kondisi tersebut mencapai Rp746.625.600.

BPK mengaitkan persoalan itu dengan verifikasi data yang belum menyeluruh serta koordinasi yang belum optimal antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

BPK merekomendasikan pemadanan data berkala dan pembayaran berdasarkan hasil verifikasi serta validasi.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Tak kalah penting diketahui, laporan tersebut, mencatat masalah validitas administrasi kepesertaan; tidak dengan sendirinya menyatakan seluruh peserta yang datanya tidak padan tidak berhak atas layanan kesehatan.

 

(Supriadi Buraerah). 

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori