PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare baru saja selesai menggelar pembahasan sekaligus penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2025.

“Kegiatan (Rekonsiliasi,-red) dimulai pada Kamis, 30 Januari 2026 sampai selesai, Alhamdulillah semua rangkaian kegiatan berjalan dengan sesuai harapan,” kata Sumin Humas DJP Sulselbartra kepada Insertrakyat.com, Senin (2/2/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Pinrang, serta Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pencocokan data penyetoran pajak pusat yang bersumber dari belanja daerah.

Sejumlah pejabat pengelola keuangan daerah hadir dalam forum ini, di antaranya Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Bustan, Plt Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru Seni Karyawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid, serta Plt Kepala BKAD Kabupaten Sidenreng Rappang Sunandar Priyoatmojo.

Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul, dalam pembukaan kegiatan menyebut rekonsiliasi sebagai mekanisme pengendalian untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait pencatatan dan pelaporan pajak yang dipungut dari belanja daerah.

Menurutnya, ketepatan data menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi penerimaan negara serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan.

Hal senada disampaikan Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses pengelolaan keuangan negara berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menilai rekonsiliasi ini sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh penyetoran pajak pusat atas belanja daerah tercatat secara tepat dan tidak menimbulkan selisih data.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Kepala KPPN Parepare, serta perwakilan dari masing-masing pemerintah daerah yang terlibat.

(Isma).