JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Warga Padang Pobbo minta Presiden Prabowo turun langsung menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Barru, Surat resmi telah dikirim warga ke Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 31 Oktober lalu.
Mereka mengadukan aktivitas tambang di Kelurahan Mallawa, Mallusetasi, Kabupaten Barru. Tambang diduga beroperasi tanpa izin resmi pemerintah pusat.
Juru bicara warga, Rusdin, sampaikan dampak lingkungan berat.Ia menyebutkan banjir, kerusakan makam, dan pencemaran terjadi.“Sudah lama kami lapor, tapi tanpa tindakan,” kata Rusdin. Ia menilai aparat daerah terkesan tutup mata.
Warga gunakan langkah terakhir: minta Presiden turun tangan langsung. Surat ditembuskan ke Kapolri, menteri, dan lembaga terkait. Rusdin menyebut PT Rekhabila Utama tidak terdaftar di MODI.
MODI milik Kementerian ESDM untuk data resmi pertambangan. Call Center ESDM menyatakan perusahaan tak punya registrasi legal. Warga ingatkan instruksi Prabowo soal penertiban tambang ilegal nasional. Mereka berharap instruksi berlaku di Barru tanpa pengecualian.
“Presiden harapan terakhir kami,” imbuh Rusdin.
Larangan tambang ilegal galian C di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP); aktivitas tanpa izin termasuk ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dengan ancaman penjara dan denda. Selain itu, pengaturan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta sanksi bagi perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Terkait langkah warga yang menyurat ke Presiden, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam sistem demokrasi dan dapat merujuk pada hak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta mekanisme pengaduan masyarakat kepada pemerintah pusat agar dilakukan penertiban, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah.
Sementara itu mengenai Kepercayaan Publik, melingkupi Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Integritas, Kredibilitas, dan Partisipasi Publik. Hak Publik Mendapatkan informasi lengkap (UU KIP 14/2008), pelayanan cepat dan adil (UU Pelayanan Publik 25/2009), mengawasi pejabat (UU Antikorupsi 28/1999), media independen (UU Pers 40/1999).










