Penulis: Mhd Iqbal
Editor : Supriadi Buraerah
“Kuasa hukum ungkap temuan luka pada tubuh korban, minta penyelidikan transparan.
ACEH TIMUR INSERTRAKYAT.COM– Kematian Muhammad Al Farizi, pemuda asal Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 April 2026, menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga menduga adanya unsur kekerasan.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh pada 24 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Dalam laporan tersebut, terkuak adanya hal yang mengarah pada tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan itu diperkuat oleh sejumlah kondisi fisik yang ditemukan pada tubuh korban.
“Ditemukan beberapa kejanggalan, seperti luka memar di wajah, bekas luka di leher dan lengan, serta tanda lain yang diduga akibat kekerasan,” ujar Zaid kepada InsertRakyat.com, Sabtu (25/4).
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bekas pijakan sepatu di bagian dagu, luka gores, serta tanda yang menyerupai bekas ikatan pada tubuh korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti awal yang dihimpun, pihak keluarga menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan,” imbuhnya.
Selain melaporkan ke Polda Aceh, pihak keluarga juga telah menyampaikan laporan ke Mabes Polri agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus.
Kuasa hukum keluarga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas.
“Kami berharap keadilan dan kebenaran dapat terungkap atas kematian Muhammad Al Farizi,” tutupnya.
Follow ( whatsapp channel)





