Barru Insertrakyat.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Barru dalam sengketa tanah kembali menjadi sorotan. Selasa, (11/3/2025). Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) DPC Parepare menilai hasil putusan dalam Perkara No.17/PDT.G/2019 janggal.

Polemik ini bak bola liar ditengah masyarakat, dan menuai sorotan publik, hingga menyusul rumor terkait dugaan adanya pihak yang “Masuk angin“. Bahkan dalam analisanya, GAMAT RI menemukan bahwa PN Barru tidak menggandeng instansi yang seharusnya berperan dalam perkara tersebut, seperti Kepala Desa Kupa, Camat Mallusetasi, dan  ATR/BPN Barru.

BACA JUGA :  LBH HAMI Sultra Buka Posko Aduan untuk Korban Dugaan BBM Subsidi Oplosan di Kendari

Ketua GAMAT RI DPC Parepare, Andi Mappasere, menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Barru terkesan dipaksakan karena tidak melibatkan pihak berwenang yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum.

“Atas adanya putusan tersebut, eksekusi yang dilakukan pun terkesan tidak menyeluruh. Hanya dilakukan pengosongan rumah tinggal, tanpa ada penyelesaian menyeluruh terhadap objek sengketa,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Dari Madura ke Trunojoyo, Jeritan Huzaini yang Tak Terdengar di Jatim : Sudah Lapor Ke Kapolri

Lebih lanjut, Andi Mappasere menegaskan bahwa pemegang sertifikat tanah dengan SHM No. 00123 dan 00164 berencana mengajukan gugatan kembali untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, kata GAMAT, Kantor ATR/BPN Barru telah merespons melalui surat No. MP.01.02/230-73.11/III/2025, meminta pemetaan ulang terhadap objek sengketa yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00123 atas nama Rudi dan SHM No. 00164. Dalam surat tersebut, ATR/BPN meminta kejelasan mengenai apakah tanah tersebut pernah berperkara di pengadilan serta meminta data pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Aktivis Desak Polda Aceh Usut Kasus Mafia Hutan di Bireuen, Kalau Tidak Diusut Publik Curiga Ada Yang Sekongkol

Sampai berita ini disiarkan, PN Barru belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait Polemik tersebut.