JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pergulatan dokumen lama versus dokumen baru dalam kasus sengketa tanah di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, makin menarik perhatian publik. Sabtu 4 April.

Babak baru sengketa ini kembali mencuat setelah munculnya tumpang tindih antara dokumen kepemilikan warisan keluarga dengan sertifikat baru yang diterbitkan pihak lain untuk lahan seluas 1,5 hektare.

Tak kalah menarik lagi, Lahan bersengketa itu ternyata ditempati kompleks Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Dalam keterangan faktual kepada InsertRakyat.com, dr. Adji Suprajitno A.R., Sp.PD., menegaskan tanah tersebut merupakan “warisan keluarganya.”.

Adji menceritakan, kalau tanah itu dulu dibeli ayahnya, almarhum Abdurahman Aluwi, pada 1959 dari Haji Sainin bin R.A. Namun, belakangan muncul tiga sertifikat (berbeda,-red) untuk bidang (Tanah) yang sama, inilah yang memicu kebingungan hukum dan memunculkan babak baru pergulatan dokumen.

Pada prinsipnya, Sertifikat tanah terbit dari kantor yang disebut ATR/BPN. Kantor negara inilah yang berhak mengeluarkan sertifikat. Tentu melewati proses administratif dan pengecekan objek-objek serta membutuhkan keabsahan kepemimpinan terhadap pemohon sertifikat.  Adji pun dibuat heran atas fenomenal yang terbilang cukup “identik” dari cara-cara kerja mafia tanah.

Baca Juga :  Bupati Sinjai dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Hadiri Acara Buka Bersama CEO PT Nurfikar Trans

“Kami memiliki dokumen asli kepemilikan tanah. Pertanyaannya, bagaimana bisa terbit sertifikat lain di atas tanah yang sama?” kata Adji. Keluarga masih menyimpan dokumen penting seperti surat girik Nomor 248, dokumen jual beli, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen pengukuran pertanahan.

Persoalan kian kompleks karena sertifikat yang diterbitkan—Nomor 3501, 639, dan 621—menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi dapat dipersoalkan jika ada bukti kepemilikan yang lebih dahulu. Adji berharap, ada proses verifikasi yang ketat dalam penerbitan sertifikat dan transparansi administrasi pertanahan, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlindungan hukum yang adil.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir Pidie dan Pidie Jaya

Menurutnya, Dalam konteks pertanahan, hal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang mengatur prosedur penerbitan sertifikat dan penelusuran riwayat tanah.

“Kami telah menempuh jalur hukum dan non-litigasi, tapi hingga kini sengketa belum tuntas. Riwayat administrasi yang panjang sering kali membuat kepastian hukum sulit dicapai,” ujarnya.

Sebelunya Adji berharap pemerintah membuka proses administrasi secara transparan dan menegakkan kepastian hukum pertanahan secara adil, termasuk di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Masyarakat ingin jelas: siapa yang berhak, dan bagaimana hukum ditegakkan,” kata dia kepada Tim InsertRakyat.com, di Jakarta, 17 Maret lalu.

Kasus ini bersinggungan dengan kompleksitas sengketa pertanahan di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Kemang, di mana dokumen lama bergulat dengan sertifikat baru, memicu argumentasi hukum yang panjang dan membutuhkan penelusuran oleh tim independen.

Baca Juga :  Bentrokan Oknum Brimob dan Karyawan PT MTF di Kendari, Polda Sultra Berikan Penjelasan

Kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah menjadi inti dari sengketa ini, esensi ini menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan pada UU pertanahan adalah kunci penyelesaian.

Ditempat terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak dapat membantah fenomenal tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa, saat ini masih banyak sertifikat tanah di Jakarta yang tumpang tindih kepemilikannya.

Menurut Menteri Nusron, lahan atau tanah-yang tumpang tindih terjadi pada sertifikat tanah yang dikeluarkan pada 1961-1997 alias sertifikat KW 456.

“Jumlah sertifikat KW 456 di Indonesia mencapai 13,8 juta bidang, masalah yang terjadi itu tumpang tindih. Paling banyak di kawasan Jabodetabek itu sertifikat KW 456,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu belum lama ini. Ia berharap agar masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Pemerintah menurutnya telah menyiapkan solusi atas fenomenal sertifikat tumpang tindih di Jakarta.

(Mhdiq).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION