Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan media imbauan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga kelestarian alam dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari kabut asap, Rabu, 3 Juni 2026.
Karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup generasi mendatang. Oleh karena itu, Polres Aceh Selatan terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran, terutama saat kondisi cuaca panas dan musim kemarau.
Melalui kampanye “Stop Karhutla”, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kawasan hutan, menggunakan metode yang ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi hutan serta lahan yang menjadi aset berharga bagi kehidupan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Mari bersama-sama menjaga Aceh Selatan tetap hijau, aman, dan bebas dari kabut asap,” ujar Kapolres.
Selain mengedepankan upaya edukatif dan preventif, Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman Karhutla sehingga lingkungan tetap lestari dan masa depan generasi mendatang dapat terjaga dengan baik.









