JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak mengenal batas administrasi wilayah. Api mungkin bermula di satu petak lahan, tetapi asapnya dapat memasuki permukiman, mengganggu pernapasan, menghambat penerbangan, dan mengusik kegiatan ekonomi. Karena itu, persoalan karhutla semestinya ditangani sebelum api membesar dan dampaknya menjangkau lebih banyak orang, baik dalam dan luar Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda). Ia berharap pemda lekas buka mata atas persoalan karhutla.

Tito juga meminta pemda memperketat larangan pembakaran lahan sekaligus mempercepat penggunaan anggaran penanganan karhutla. Arahan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi secara daring, di Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).

Hal ihwal Memadamkan api dan mencegah kebakaran, (ujar Tito,-red) harus berjalan secara nasional. Dengan begitu, pengerahan petugas menjadi kebutuhan saat kebakaran terjadi. Ditambah, pengawasan dan pencegahan kebakaran yang baru, juga perlu dilakukan lebih awal, agar pemerintah tidak terus menghadapi persoalan yang sama.

“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” kata Mantan Kapolri itu.

Jika ditelisik lebih dalam, soal pencegahan karhutla maka ditemukan satu pekerjaan rumah (PR) bersama. Tito pun menjelaskan hal yang sebenarnya. Menurut orang nomor satu di Kemendagri itu, penanganan dan pencegahan karhutla tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi lebih kepada kepekaan dan empati yang menyertai tanggung jawab setiap individu, baik di lini pemerintah maupun di lingkungan masyarakat luas.

Lantas, jika ditarik sedikit dari belakang, publik akan bertemu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Esensi Instruksi itu mengatur pencegahan dan penanggulangan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko “karhutla.”

Jika lebih jauh dari belakang (menarik ulur), publik akan menyimak Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Instruksi RI1 ini sangat memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.

Namun jika publik menoleh ke pulau Jawa, maka mata dan pernafasan akan terasa perih dan sesak. Di sana telah terjadi kebakaran hebat seperti diberitakan Insertarakyat.com. (baca: Kepungan Asap, Kapan Usai?)

Langkah tertatih dalam penanganan karhutla, adalah hal yang tidak diinginkan publik, demikian juga dengan Tito, ia tak ingin urusan asap menjadi urusan semua orang termasuk orang dari luar Indonesia yang ikut merasakan dampaknya.

Tito lalu meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih membolehkan pembakaran lahan. Ia juga meminta aparat dan unsur masyarakat mengidentifikasi pihak yang biasa melakukan pembakaran, kemudian memberikan peringatan tegas.

Ditegaskan oleh Tito, bahwa, Kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh adat, serta masyarakat setempat perlu terlibat dalam pengawasan dan pencegahan karhutla. “Mereka dapat membantu mengenali risiko di wilayah masing-masing dan menyampaikan peringatan sebelum api meluas,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, Tito secara tegas, menyatakan, dirinya akan memonitor ke daerah terkait dengan pencabutan aturan pembakaran. “Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegas Tito dalam rapat.

Selain persoalan pencegahan, pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan untuk menggunakan anggaran secara cepat dan tepat. Kata Tito, Pemerintah pusat menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar menyusul pada 21–23 Oktober 2026. Total kedua tahap mencapai Rp1,24 triliun.

Dana ini dapat mendukung operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, serta penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Kebutuhan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla bukan hanya urusan memadamkan api, tetapi juga melindungi masyarakat yang menghadapi dampaknya.

Untuk mempercepat penggunaan bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026. Ketentuan itulah yang membuka ruang pemanfaatan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Tito meminta pemerintah daerah memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin dan secepat mungkin. Ia berharap agar (dana) tidak mengendap atau digunakan untuk kepentingan di luar penanganan bencana.

“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan (:) kepentingan di luar bencana,” tandasnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie turut menghadiri rapat.

Karhutla menguji lebih dari kemampuan pemerintah mengerahkan petugas dan menyediakan dana. Pencegahan harus mampu menghentikan pembakaran baru, aturan perlu berlaku secara konsisten, dan anggaran harus menjawab kebutuhan di lapangan. Masyarakat tidak semestinya menunggu asap menyelimuti permukiman untuk merasakan kehadiran negara. Ukuran (penting) penanganan karhutla ialah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah kebakaran sebelum dampaknya menjadi urusan semua orang.

Jurnalis: Anggytha/Syamsul

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL