INSERTRAKYAT.COM – Nasib uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tidak hanya ditentukan saat anggaran mulai dibelanjakan. Penentunya hadir lebih awal, saat prioritas disusun, dan kewenangan digunakan untuk mengambil keputusan. Dari tahap inilah integritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diuji. Apakah anggaran sungguh menjawab kepentingan masyarakat atau membuka ruang bagi kepentingan pribadi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Banten beserta pasangan mereka itu diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

“Ruang yang Bapak/Ibu tempati adalah ruang yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Karena itu, integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” ujar Ibnu.

DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut berhubungan langsung dengan arah pembangunan dan mutu pelayanan publik. Pilihan anggaran menentukan program yang berjalan, sedangkan pengawasan memastikan pelaksanaannya sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada pembahasan dokumen atau pelaksanaan rapat. DPRD perlu menguji alasan di balik alokasi anggaran, memeriksa kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, serta menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan membangun kesadaran untuk menolak korupsi, pencegahan mempersempit peluang penyimpangan, sedangkan penindakan memberikan konsekuensi hukum atas pelanggaran.

“Pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, dan penindakan agar orang tidak berani korupsi. Penindakan adalah jalan terakhir. Kami lebih ingin Bapak/Ibu tidak pernah bertemu dengan penindakan, karena pendidikan dan pencegahan sudah berjalan baik,” kata Ibnu.

Sejumlah area pemerintahan daerah membutuhkan pengawasan ketat, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan daerah, hingga manajemen aparatur sipil negara. Pelayanan publik dan pengelolaan aset juga perlu mendapat perhatian. Pada setiap proses tersebut, konflik kepentingan dan gratifikasi dapat mengganggu objektivitas keputusan.

DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan berbasis data. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diperlukan untuk mengenali kelemahan tata kelola dan memperbaikinya sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Fungsi pengawasan DPRD adalah pagar terakhir, dan pagar itu hanya kuat jika yang menjaganya berintegritas,” tegas Ibnu.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 memberikan gambaran tentang kondisi integritas Pemerintah Provinsi Banten. Pemerintah provinsi memperoleh skor 73,22 dengan kategori Waspada, naik 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski meningkat, KPK masih mencatat ruang perbaikan, terutama terkait perdagangan pengaruh dan sosialisasi antikorupsi.

“Angka ini adalah alat diagnosis untuk perbaikan. Kegiatan seperti hari ini penting, tetapi tidak boleh berhenti di sini. Kita membutuhkan gerakan yang berkelanjutan,” tutur Ibnu.

Skor survei tersebut perlu diikuti langkah perbaikan yang terukur. Pemerintah daerah dan DPRD dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengenali titik rawan, memperbaiki pengendalian, dan memantau tindak lanjut secara berkala. Nilai evaluasi akan lebih berguna jika mendorong perubahan dalam proses kerja dan pengambilan keputusan.

Gubernur Banten Andra Soni juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi harus bermula dari perilaku pribadi dan berlanjut dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi perilaku sehari-hari, bukan sekadar slogan,” ujar Andra.

Kerja sama eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menjaga transparansi kebijakan, ketepatan program, dan pertanggungjawaban anggaran. Keluarga juga dapat berperan dengan saling mengingatkan agar jabatan tidak mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.

Masyarakat dapat menilai hasil pengawasan melalui hal-hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: program yang sesuai kebutuhan, pelayanan yang adil, penggunaan anggaran yang dapat diperiksa, dan pejabat yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan.

Pencegahan korupsi dimulai jauh sebelum uang keluar dari kas daerah. Prosesnya berlangsung sejak prioritas ditentukan, kepentingan diuji, dan keputusan diawasi. Karena itu, integritas bukan pelengkap administrasi, melainkan syarat agar anggaran tetap berada pada tujuan utamanya yakni memenuhi kebutuhan  masyarakat. (lut/sal/red). 

BERITA TERKINI EDITORIAL