SOFIFI, InsertRakyat.com Integritas hakim pada akhirnya diuji bukan hanya melalui putusan yang sesuai hukum, tetapi juga melalui keberanian menguji motif dan keputusan sendiri di hadapan hati nurani.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, dalam tulisan reflektif berjudul Tatkala Nurani Menjadi Pengadil Bagi Diri Sendiri yang dikaitkan dengan peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026.

Suwono mengangkat tema HUT Mahkamah Agung, “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”, sebagai titik awal refleksi mengenai kualitas manusia di balik lembaga peradilan. Menurutnya, kemuliaan peradilan tidak cukup dibangun melalui sistem hukum, regulasi, dan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Ia menjelaskan, hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hukum. Namun, proses tersebut juga bersinggungan dengan pergulatan batin, pengalaman, moralitas, hati nurani, dan sumpah jabatan.

Untuk memperdalam gagasan itu, Suwono menggunakan naskah drama Mahkamah, Sebuah Pengadilan Hati Nurani karya Asrul Sani sebagai refleksi. Naskah tersebut pernah ditayangkan TVRI Nasional pada 1984 dalam bentuk pertunjukan teater dengan latar masa perjuangan kemerdekaan.

Cerita berpusat pada Mayor Syaiful Bahri, Kapten Anwar, dan Murni. Syaiful, seorang purnawirawan tentara yang berada di ambang kematian, kembali mengingat keputusan masa lalu ketika ia menembak mati Kapten Anwar, bawahannya yang dituduh sebagai pengkhianat negara.

Anwar sebelumnya menolak perintah Syaiful untuk menumpas pemberontakan komunis di Madiun pada 1948. Syaiful meyakini eksekusi tersebut sebagai tindakan patriotik. Namun, terdapat persoalan lain karena dirinya dan Anwar pernah bersaing memperebutkan Murni, perempuan yang kemudian menjadi istri Syaiful.

Di penghujung hidupnya, Syaiful mulai mempertanyakan apakah keputusan terhadap Anwar benar-benar didasarkan pada kepentingan negara atau turut dipengaruhi persoalan pribadi. Pertanyaan tersebut kemudian membawanya ke sebuah mahkamah yang justru mengadili dirinya sendiri.

Dalam cerita itu, tiga hakim awalnya mengadili Syaiful. Perbedaan pandangan membuat mereka tidak mencapai kesepakatan dan mengundurkan diri. Persidangan kemudian dibentuk kembali dengan hakim tunggal.

Syaiful yang duduk sebagai terdakwa terkejut ketika hakim memasuki ruang sidang. Sosok tersebut ternyata adalah dirinya sendiri.

Bagi Suwono, adegan tersebut menggambarkan pengadilan paling sulit yang dihadapi manusia. Di hadapan orang lain, seseorang masih mungkin menyusun argumentasi dan pembenaran. Namun, ketika berhadapan dengan hati nurani, motif terdalam dari sebuah tindakan tidak mudah disembunyikan.

“Mahkamah terakhir bukanlah ruang sidang yang dibangun dari tembok-tembok batu, melainkan ruang sunyi yang dibangun oleh kejujuran batin,” tulis Suwono.

Refleksi itu kemudian diarahkan pada kehidupan hakim. Menurut Suwono, seorang hakim dapat memeriksa dirinya sendiri untuk memastikan sebuah putusan tidak dipengaruhi ego, prasangka, kepentingan pribadi, ambisi, atau rasa suka dan tidak suka.

Ia menyebut dunia batin memungkinkan seorang hakim berada dalam dua posisi sekaligus, yakni sebagai pengadil dan pihak yang diadili. Di ruang itulah integritas diuji dalam bentuk yang paling personal.

Suwono mengaitkan persoalan tersebut dengan transformasi peradilan modern, digitalisasi pelayanan, penguatan integritas aparatur, serta upaya meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, kemajuan sistem tetap bergantung pada manusia yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Pengawasan dari luar diperlukan, tetapi pengawasan internal melalui suara hati juga menjadi bagian dari penjagaan integritas. Ketika perkara telah selesai, putusan telah dibacakan, dan jabatan berakhir, pertanggungjawaban moral atas keputusan yang pernah diambil tetap melekat pada diri seorang hakim.

Dalam refleksi tersebut, Suwono menempatkan hati nurani sebagai pengadilan terakhir bagi insan peradilan. Kemuliaan hakim, menurutnya, bukan hanya terletak pada kecerdasan intelektual dan penguasaan hukum, tetapi juga pada kemampuan menjaga kemurnian motif serta mempertanggungjawabkan setiap putusan kepada hukum, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.

.

.

Reporter : Wahyuddin

Editor    : Tim Redaksi