Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

KOLTIM, INSERTRAKYAT.COM – Jembatan Ameroro di Desa Ameroro, Kecamatan Tinondo, runtuh pada 2022. Berdasarkan penelusuran tim, warga dan sumber lokal menyebut pondasi jembatan sudah miring sebelum hujan deras mengguyur lokasi. Material yang digunakan diduga batu kali, sedangkan campuran bangunan tidak sesuai standar teknis.

Jika ditarik jauh dari belakang, Investigasi secara menyeluruh telah mengungkap sengkarut tetek bengek pada pengelolaan Anggaran proyek senilai Rp 187 juta. Dana itu bersumber dari APBN dana desa (DD) untuk jembatan berukuran 4×7 meter.

Hanya saja, diduga tidak ada kualitas konstruksi. Ditambah, adanya desas-desus menyebut RAB proyek sempat dirubah oleh Muhamad Sodik di Kantor Camat Tinondo. S

RAB yang seharusnya mengikuti kondisi fisik lapangan diduga tidak diterapkan dengan benar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan daring, Sodik hanya diwakili operator Telkomsel. “Nomor non aktif”. Jembatan itu runtuh sebelum digunakan untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA :  Katiting Pj Kades Ronta Oleng Dalam Polemik Pengelolaan Dana Desa

Proyek ini sebelumnya diperiksa Polres Kolaka melalui Unit Tipikor, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur. Hasil pemeriksaan belum terungkap ke publik.

Internal Inspektorat yang ditemui di ruang kerjanya kala itu, tidak bisa memberikan tanggapan konfirmasi. “Nanti dicek data nya,” singkatnya.

Inspektorat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara itu Kades Ameroro, Andi Hasanuddin menegaskan kerusakan jembatan murni karena bencana alam. “Hujan deras itu waktu, kemudian jembatan hanyut,” bebernya.

Hasanuddin juga tidak membantah adanya APBN dana desa yang ia kantongi kurang lebih sebesar Rp 100 juta rupiah. “Ia, itu uang BUMDes saya yang pakai,” ujarnya.

Pengakuan itu pun sempat diutarakan saat musyawarah berlangsung di Kantornya (Kantor Desa Ameroro). Hanya saja waktu itu DPMD dan Camat memberikan kebijakan. Kades menjaminkan aset berupa tanah kurang lebih dua hektar kepada pihak pemdes sebagai pengganti tanggung jawab atas praktik korupsi Duit BUMDes. Lokasi itu masih dalam bentuk hutan, tidak berpenghasilan sementara regulasi yang dibuat oleh Negara memerintahkan dana BUMDes dikelola untuk berkembang.

BACA JUGA :  Terkuak Penampungan CPO Oil Ilegal Libatkan Oknum TNI di Mandau

Mulanya itu dana BUMDes terungkap dari pengakuan Bendahara saat diwawancara oleh penulis sandi 1Tulisan di Rumahnya, sore hari.

Sebagai mahluk sosial, Ketua BUMDes tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya saat ditemui. Ia lalu menyebutnya Kades yang pakai uang BUMDes.

Ditelisik lebih lanjut, tak hanya BUMDes terungkap, bahkan praktik RAB disulap juga infonya bak Puting beliung ke grup 1Tulisan.

Dari situ Terkuak’ mengenai indikasi adanya berbagai pihak turut andil dalam kongkalikong dana desa, hingga muncul Nama Muhammad Sodik yang disebut paling mengetahui soal RAB.

Menariknya, PJ. Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas waktu dikonfirmasi di Rujab Bupati Koltim lantas menerbitkan dis posisi untuk kemudian memerintahkan DPMD dan Inspektorat untuk menidaklanjuti polemik di Desa Ameroro.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

Hingga di ujung masa jabatan Pj Bupati, pada 2023, itu, pemeriksaan hanya formalitas dilakukan oleh Inspektorat dan Musyawarah berlangsung menghadirkan Masyarakat, Pemdes, DPMD, dan Camat. Akan tetapi, persoalan tidak tuntas. Malahan muncul masalah baru, proyek pengadaan bibit kopi sekitar Rp 460 Juta. Pengadaan bibit kopi rebusta namun setelah kopi tumbuh buahnya kopi biasa. Pengadaan itu tak jauh dari tahun anggaran 2022 yang menandai bangkai Proyek Jembatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kolaka telah menyimak informasi ini, Selasa (28/6/2025), namun mereka masih malu-malu memberi keterangan resminya. Sementara dalam audit Inspektorat, dicurigai belum mampu menuntaskan hingga sampai saat ini.

Itjen Kemendagri pada Bidang Inspektorat, belum memberikan keterangan resminya. Mereka telah mengetahui hal ini saat dihubungi melalui sambungan daring, 26 Agustus 2025.

Kendati demikian, Rakyat berharap aparat berwenang menindaklanjuti secara profesional. (Red/S).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal