Insertrakyat.com Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) secara tegas mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan mengusut aktivitas tambang ilegal di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan terkesan dibiarkan oleh aparat setempat.

Presidium KAJI, Akbar Rasyid, menyebut bahwa praktik tambang bijih nikel ilegal ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta ancaman longsor.

BACA JUGA :  8 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi Disdik Sinjai

“Penambangan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa kaidah konservasi yang benar, menyebabkan erosi tanah dan pencemaran lingkungan. Sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir elite tambang,” tegas Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (16/5).

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru memperlihatkan adanya potensi pembiaran dari oknum aparat. Hal ini, kata Akbar, telah mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Demonstrasi Masyarakat Meletup di Depan Hidung Polisi : Tutup Tambang Pasir !

KAJI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas ilegal yang tengah berlangsung.

Tidak hanya itu, Akbar meminta agar semua pelaku, baik pemodal, operator tambang, maupun oknum yang diduga menjadi beking, diproses hukum secara transparan sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Ketua KADIN Kaltim Tersangka Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar

“Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hukum tunduk pada mafia tambang,” tegas Akbar menutup pernyataannya. (*).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.