SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM – Pengedar Narkoba Merajalela di Sulawesi Selatan. Terbaru, dua pelaku ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya para pelaku masing-masing berinisial AR (37) dan AC (41).

Keduanya ditangkap di Marale serta Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada 1 Maret 2025.

BACA JUGA :  Baralek Literasi di Aia Angek, Menbud Fadli Zon Resmikan Aktivasi Museum Sastra Indonesia

“Pengungkapan kasus ini dari hasil penyelidikan intensif. Polres Soppeng akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya, Selasa (4/3/2025) di ruangan kerjanya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Tak lama kemudian, Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap AR di lokasi pertama dan menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 46,32 gram.

BACA JUGA :  Hakim Ad Hoc Walk Out: Protes Kesejahteraan dan Etika Peradilan

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian bergerak ke Macanre dan menangkap AC. Para Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kuncinya. (*)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.