Kendari Isertrakyat.com, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan terkait dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Kendari. Posko ini mulai beroperasi pada Rabu, 5 Maret 2025.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan BBM oplosan, terutama mereka yang mengalami kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kendari.

BACA JUGA :  Putri Agita Dari Ruang Hukum ke Panggung Puteri Indonesia : Jaksa Muda Ini Mengukir Prestasi

“Posko pengaduan akan dibuka bagi para korban. Semua laporan yang masuk akan dikumpulkan dan dilaporkan secara kolektif,” kata Andre dalam keterangan resmi yang diterima insertrakyat.com di Sultra.

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan. Banyak korban berasal dari kalangan pengemudi ojek online, sehingga pendampingan hukum akan diberikan kepada mereka.

BACA JUGA :  Pisang MBG Loyo, Emak Ngambek, Telur Sebutir Juga Kena Omel

Selain menerima aduan, LBH HAMI Sultra juga mengumpulkan bukti-bukti yang akan diuji secara hukum guna memperkuat tuntutan terhadap dugaan pengoplosan BBM yang merugikan masyarakat.

Foto Posko Pengaduan

Sebelumnya, Selasa malam ratusan motor alami kendala dan mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Kota Kendari. Baca selengkapnya: BBM Diduga Oplosan di SPBU Kota Kendari, Ratusan Motor Ojol Rusak, Kementerian ESDM dan LEMIGAS Ngotot: BBM Sesuai Standar!

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.