JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2025.

Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018–2023.

Jaksa Agung, ST Burhanudin dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, hanya berkaitan dengan periode 2018–2023, dan tidak berdampak pada kualitas bahan bakar yang beredar saat ini.

“Perlu dipahami bahwa BBM adalah barang habis pakai dengan stok rata-rata 21–23 hari. Dengan demikian, BBM dari periode 2018–2023 sudah tidak tersedia di pasaran saat ini. Kualitas BBM yang saat ini beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ST Burhanudin mengungkapkan adanya temuan bahwa PT Pertamina Patra Niaga pernah melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima justru RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses blending untuk disalurkan ke masyarakat.

“Tindakan ini dilakukan oleh oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” ungkap pria kelahiran 17 Juli 1954 ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. “Tidak ada intervensi pihak mana pun dalam penanganan perkara ini, melainkan murni sebagai upaya penegakan hukum demi mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kunci ST Burhanudin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dan menegaskan bahwa pihaknya terus berbenah guna meningkatkan tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  PT. Dahana Incar Laba Rp2 Triliun dari Ekspansi Bisnis

“PT Pertamina terus melakukan pengujian kualitas BBM secara rutin dengan LEMIGAS dan memastikan bahwa standar spesifikasi teknis Ditjen Migas Kementerian ESDM terpenuhi. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat turut serta mengawal,” tegas Simon.

Dirut PT Pertamina (depan) Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia, TUV Rheinland Indonesia, dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Menarik ulur, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

Dari serangkaian pengujian laboratorium yang dilakukan oleh LEMIGAS setelah mengambil sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Termasuk dalam uji ini adalah sampel yang diambil saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke SPBU di area Cibubur, Depok.

Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) secan hasil pengujian (LEMIGAS/Ist)

“Hasilnya (BBM,-red) memenuhi kualitas sesuai standar,” bunyi keterangan humas Kementerian ESDM – LEMIGAS yang diterima INSERTRAKYAT.COM, di Jakarta, Senin, (3/3/2025).

Ahir Februari (sebelumnya,-red) LEMIGAS mengklaim Hasil Uji Laboratorium menunjukkan kualitas BBM sesuai standar dan mutunya.
Dimana, Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji berada dalam rentang batas mutu yang dipersyaratkan.

“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ungkap Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga :  Pasar Digital Tuntut Pedagang Ruteng Adaptif, Ini Faktanya

Lebih lanjut, Mustafid menjelaskan bahwa proses pengawasan mutu bahan bakar bensin mencakup pengambilan sampel berdasarkan metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), serta pengujian standar dan mutu bahan bakar untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

“Berdasarkan metodologi pengujian di atas, didapatkan parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa RON adalah salah satu indikator utama kualitas bahan bakar, menunjukkan ketahanan bahan bakar terhadap knocking atau ketukan pada mesin. Semakin tinggi RON, semakin baik kemampuannya dalam menahan knocking saat proses pembakaran.

“RON diuji menggunakan mesin CRF F-1 dengan metode ASTM D2699,” kata Mustafid.

Untuk memastikan konsistensi kualitas BBM yang digunakan masyarakat, kata Direktorat Jenderal Migas, pihaknya terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.

“Sangat dipahami terkait transparansi dalam pengawasan BBM, itu sangat penting. Hasil uji ini disampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.

Hal senada dikatakan oleh Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menambahkan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.

Regulasi ini mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

Sebagai implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM guna memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel Polres Aceh Jaya TMT 1 Juli 2025

“Sejauh ini kordinasi terus diperkuat dengan pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, untuk menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten,” ungkap Mirza.

Mirza menyebut, Ditjen Migas berkomitmen melakukan pengawasan mutu secara komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.

Bahkan, Kata dia, Pemerintah berharap, melalui pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.

Di tempat terpisah, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan—RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98—dikumpulkan dari satu TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, serta Tangerang Selatan.

Pengujian laboratorium dilakukan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Hasilnya menunjukkan bahwa:

RON 90 memiliki rentang nilai antara 90,3 hingga 90,7
RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6
RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2
RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6

Dengan hasil pengujian ini, Ditjen Migas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas BBM agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah..

Kendati demikian, Kamis 6 Maret, melalui kerja sama yang erat antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero), diharapkan upaya pembersihan BUMN dapat terus berlanjut guna memastikan tata kelola yang lebih baik dan transparan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari PT Surveyor Indonesia, TUV Rheinland Indonesia, dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.


PILIHAN REDAKSI|Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

BACA SELENGKAPNYA: Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

ASTA CITA |Strategi Jitu Petinggi TNI Menjaga Ekosistem Perairan, Era Prabowo Subianto

RELIGI|Bupati Azis Bersinar di Kolaka Timur

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra