MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Bantaeng bersama KP2KP Sungguminasa memberikan edukasi perpajakan kepada 121 kepala desa se-Kabupaten Gowa, pada Jum’at belum lama ini.

Kegiatan ini bagian dari Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Inspektorat Daerah Gowa.

Materi utama membahas kewajiban perpajakan, seperti penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja desa.

BACA JUGA :  KPP Bulukumba dan KP2KP Sinjai Perkuat Sinergi dengan UMSi melalui Tax Center

Inspektorat Gowa menegaskan, sinergi dengan DJP menuntut akuntabilitas, dan mendampingi aparatur desa agar terhindar dari kesalahan administrasi.

Pemerintah Desa Taeng mengaku terbantu karena bisa langsung mengecek data setoran pajak desanya bersama petugas pajak.

Sementara itu, Sumin, pejabat Kanwil DJP Sulselbartra, menyebut DJP hadir untuk memberi pendampingan agar  dana desa khusus Kewajiban pajak dikelola transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Genjot Tranformasi Legalitas Tanah : Begini Cara Ubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

“Bimtek ini diharapkan meningkatkan kepatuhan perpajakan di desa serta memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Isma