Koltim, InsertRakyat.com — Tim Rajawali Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan berhasil meringkus enam terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga terkait dengan kasus.

Dari sejumlah sumber dihimpun, hari ini, para pelaku telah digelandang ke  Mapolres Kolaka Timur

BACA JUGA :  Tim pemenangan Mualem-Dekfadh Komat - Kamit Terkait Jabatan Sekda Aceh

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan daring, Sabtu (10/5/2025), pihak Humas Polres Koltim menyatakan bahwa hingga kini kasus tersebut belum dirilis resmi ke publik. “Belum,” singkatnya.

Meski demikian, pihak Humas tidak menampik bahwa enam orang telah diamankan terkait dugaan kasus tersebut dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, sejumlah masyarakat yang terhubung dengan Insertrakyat.com melalui telpon mengakui dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Desa Ameroro Rawan Kriminalitas, Merica Kades Dicuri: Pelaku Ditangkap Polisi

“Sangat disayangkan,” imbuhnya. “Hati para Keluarga korban sangat terluka, mereka minta para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum berlaku,” ujarnya. (INSERT)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.