PAREPARE, INSERTRAKYAT.com — Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Agus Purwanto mengatakan Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (18) tahun.

Dia, S merupakan warga kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa, saudara S (18) diamankan dan dilakukan penahanan, sebab saudara S terlibat kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” tegas Kasat Reskrim, AKP M.Agus Purwanto saat ditemui INSERTRAKYAT.com di Mapolres Parepare, pada Selasa, (3/6/2025).

BACA JUGA :  Breaking News : Mantan Kasat Reskrim Sinjai, Andi Rahmatullah Raih Gelar Doktor di UNM

Sat Reskrim Polres Parepare mulai menangani kasus, setelah menerima laporan korban Mawar (samaran) bersama keluarga, pada Mei.

Tak lama kemudian, Aiptu Ramli Jabir memimpin Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi : LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel/.

Resmob melakukan penangkapan di Jalan Madani, Komplek Perumahan, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, minggu (1/6/2025) pukul 18.30 wita.

BACA JUGA :  Bawa Sajam, Pria Asal Jeneponto Ditangkap Polisi di Pelabuhan Parepare : Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Parepare menyebut, Korban berusia 16 tahun, itu masih berstatus pelajar. Ia tinggal di salah satu kecamatan di Kota Parepare.

Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong setelah menjemput korban. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare bersama sejumlah barang buktinya,” pungkasnya. (Er/Er).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.