Parepare Insertrakyat.com – Sosialisasi hukum cegah bullying digelar di Parepare pada Rabu, 15 April 2026.

Kegiatan ini berlangsung di UPT SMK Negeri 2 Parepare, Jalan Jend. Ahmad Yani KM 3, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang. Acara dihadiri Kasi Hukum Polres Parepare AKP Said Abdullah yang mewakili Kapolres Parepare.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Parepare. Ratusan siswa mengikuti kegiatan ini bersama unsur kejaksaan, dinas kesehatan, komite sekolah, mahasiswa KKN, serta para guru.

BACA JUGA :  Kapolres Arman Ulas Titik Balik Kesadaran Hukum Pada Era Digital

Dalam pemaparannya, AKP Said Abdullah menjelaskan pencegahan bullying di lingkungan pelajar. Ia menguraikan pengertian, bentuk, hingga ciri pelaku dan korban perundungan yang kerap terjadi di sekolah.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan bullying dapat berdampak luas. Mulai dari gangguan psikologis hingga potensi konflik yang lebih besar jika tidak ditangani sejak awal.

“Bullying bukan sekadar candaan, tetapi merupakan tindakan yang dapat berdampak serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya di hadapan para siswa.

BACA JUGA :  Polres Parepare Razia Hotel dan Penginapan, Brondong Diamankan

Selain itu, ia mengajak pelajar melakukan langkah pencegahan sederhana. Di antaranya berani melapor, menjaga kepercayaan diri, menyimpan bukti, memilih lingkungan pertemanan yang sehat, serta tetap berpikir positif.

Kegiatan sosialisasi hukum ini juga membahas bahaya penyalahgunaan narkotika. Materi disampaikan sebagai upaya membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Parepare, dr. Yoan Laura, turut memberikan edukasi terkait pencegahan NAPZA. Ia menjelaskan dampak buruk zat berbahaya terhadap kesehatan fisik dan mental jika digunakan tanpa pengawasan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap HP Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pencurian Dua Buah Laptop di Posko KKN Parepare

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa. Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi selama kegiatan berlangsung.

Dampak dari sosialisasi hukum cegah bullying ini diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum sejak dini. Lingkungan sekolah pun diharapkan menjadi lebih aman, sehat, dan bebas dari praktik perundungan serta penyalahgunaan narkotika.

(Erw/Zam). Follow berita di ( whatsapp channel).