SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Bupati Sinjai bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sinjai menggelar sosialisasi pendampingan hukum kepada OPD di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (16/4/2026), guna meningkatkan pemahaman hukum aparatur dalam menjalankan pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum Sinjai ini dihadiri langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, pimpinan OPD, asisten, staf ahli, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sinjai. Forum ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejari Sinjai melalui bidang Datun menyampaikan materi terkait peran pendampingan hukum dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah agar tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Desa Tongke-Tongke Perluas BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Bupati Ratnawati Arif menyampaikan bahwa sosialisasi pendampingan hukum Sinjai dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya dasar hukum dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kita semua menyadari bahwa setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan harus senantiasa berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aparatur pemerintah sering menghadapi persoalan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Hal ini menuntut pemahaman hukum yang memadai di setiap perangkat daerah, sebagaimana dilansir Insertrakyat.com melalui informasi publik Pemda Sinjai, Kamis kemarin.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Peletakan Batu Pertama Pembangunan Renovasi Gedung Kejari Sinjai

Di tempat terpisah, berdasarkan hasil konfirmasi Insertrakyat.com pada Jumat (17/4/2026) pagi, Kasi Datun Kejari Sinjai Andi Nur Fitriani, S.H., M.H. menyatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Datun sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

“Ruang lingkupnya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

Pendampingan hukum di Sinjai juga telah diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tertib hukum.

BACA JUGA :  Sosialisasi Hukum Cegah Bullying di SMKN 2 Parepare

Kegiatan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya pemahaman aparatur serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum. Sinergi antara Pemkab Sinjai dan Kejari juga dinilai mampu memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Kejari menegaskan komitmen untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang. (*).

(Editor: Supriadi Buraerah). Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel