JAKARTA, InsertRakyat.com Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk melalui efisiensi anggaran, pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan PPPK karena persoalan pembiayaan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah ialah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Skema kedua berlaku bagi daerah yang masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.

Jika efisiensi telah dilakukan tetapi kemampuan daerah masih belum mencukupi, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada awak media seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito mengatakan pemerintah telah membahas persoalan status dan pembiayaan PPPK bersama kementerian terkait. Pembahasan dilakukan setelah sejumlah pemerintah daerah menyampaikan potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” ujarnya.

Dukungan fiskal pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Anggaran tersebut mencakup sekitar Rp10 triliun untuk pembayaran DBH kepada daerah dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.

Tito berharap tambahan dukungan tersebut dapat membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” katanya.

Selain pembiayaan PPPK, pemerintah juga membahas persoalan guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

PAUD, TK, SD, dan SMP berada dalam kewenangan kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah pemerintah pusat.

Untuk mengatasi persoalan distribusi guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai daerah, pemerintah pusat sedang mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Reporter : Syamsul Bahri

Editor       : Tim Redaksi