MADINA, INSERTRAKYAT.com, — Ketua Persatuan Marga Pulungan Sedunia Cabang Kabupaten Mandailing Natal, Mangaraja Sitimbul Pulungan alias Ompung Lomok, meminta penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan secara adil. Selasa (11/8/2026).
Ompung Lomok menilai penanganan PETI perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas pertambangan. Menurut dia, penertiban harus tetap berjalan, tetapi dampaknya terhadap mata pencaharian warga juga perlu diperhitungkan.
Ia meminta pemerintah membedakan aktivitas pertambangan masyarakat dengan kegiatan pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat dan memiliki modal besar.
“Jangan disamakan pertambangan rakyat dengan PETI yang menggunakan alat berat dan bermodal besar,” ujar Ompung Lomok.
Selain itu, ia meminta setiap dugaan pelanggaran maupun informasi mengenai pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas pertambangan diperiksa berdasarkan fakta.“Ini harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar isu,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Madina telah menyiapkan penanganan PETI dalam beberapa tahapan. Pada 4–17 Agustus 2026, pemerintah mengutamakan penyampaian informasi kepada masyarakat dan mengajak pelaku menghentikan kegiatan secara sukarela.
Tahap berikutnya berlangsung pada 18–31 Agustus 2026. Jika aktivitas pertambangan masih berlangsung, pemerintah akan melakukan penertiban melalui jalur hukum dan langkah administratif sesuai kondisi di lapangan.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan pemerintah juga membuka fasilitasi bagi masyarakat yang ingin menata status kegiatan pertambangannya.
“Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengalihan ke mata pencaharian alternatif,” kata Atika setelah rapat di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Selasa.
Kendati Ompung Lomok meminta kebijakan tersebut diikuti dengan penyediaan pilihan penghasilan bagi warga yang terdampak penertiban.
“Kalau pemerintah melarang aktivitas PETI, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang juga harus diberikan jalan keluar,” ujarnya.
Penanganan PETI di Madina sebelumnya diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Tim yang dibentuk terdiri atas kelompok pencegahan, penegakan, dan bantuan.
Tim pencegahan bertugas melakukan sosialisasi, tim penegakan menangani pelanggaran hukum, sedangkan tim bantuan mendukung kebutuhan operasional di lapangan.
Pengawasan juga mencakup rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan dengan tegas, pihaknya melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di tingkat SPBU.
“Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok di SPBU dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki,” tegasnya.
Ketua Satgas Penanganan PETI Kompol Arisfianto mengatakan koordinasi antarpihak diperlukan selama kebijakan berjalan.
“Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Mandailing Natal,” tandasnya.
Pemkab Madina selanjutnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan PETI, termasuk efektivitas kebijakan serta pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Lantas Ompung Lomok minta penertiban secara Adil.
.
Kontributor : Magrifatulloh
Editor : Zamroni









































