JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik korupsi di sektor pendidikan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan masih kerap ditemukan dan bahkan dianggap sebagai hal biasa dalam ekosistem pendidikan Indonesia.

Bunyi keterangan resmi Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada InsertRakyat.com, Ahad malam menerangkan bahwa sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan hal tersebut saat audiensi bersama puluhan Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekip) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).

Ibnu menegaskan sektor pendidikan dan pelayanan publik masih menjadi area rawan penyelewengan yang membutuhkan penguatan integritas sejak dini.

BACA JUGA :  Jubir KPK Bantah Beri Statement Soal Penyidik Bidik Pejabat di Daerah: Waspada Modus Penipuan Berkedok!

“Calon aparatur Kementerian Hukum sangat rentan, terutama saat mengelola fasilitas publik, anggaran negara, dan pelayanan masyarakat,” kata Ibnu.

Dalam audiensi tersebut, Ibnu secara simbolis menempatkan para taruna di ruang konferensi pers KPK, ruangan yang biasa digunakan untuk pengumuman penahanan tersangka.

“Saudara hadir untuk belajar. Jangan sampai suatu hari kembali ke ruangan ini karena proses hukum. Jadikan ruangan ini sebagai pengingat menjaga integritas,” ujarnya.

Ibnu juga menekankan keberhasilan pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti imigrasi dan pemasyarakatan sangat bergantung pada keberanian aparatur muda menolak praktik ijon politik, pemerasan, dan gratifikasi.

BACA JUGA :  Jubir KPK Ulas Inti Pengawasan dan Pencegahan Korupsi di Palangka Raya

Menurut KPK, pembekalan melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi langkah penting agar calon aparatur negara mampu mengelola aset dan pelayanan publik tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, memaparkan hasil survei integritas pendidikan yang menunjukkan masih maraknya praktik gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.

“Masih ditemukan mahasiswa dan dosen yang memberi atau menerima gratifikasi,” ujar Dian.

Dian menyebut sepanjang 2024, KPK menerima 4.560 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi, suap, dan korupsi. Angka tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya peran publik dalam pengawasan aparatur negara.

BACA JUGA :  Pasca Putusan MK, KPK Perkuat Kajian : Pejabat Rangkap Jabatan Rawan Korupsi!

KPK juga mencatat banyak perkara korupsi yang bermula dari informasi media massa dan media sosial, menunjukkan semakin sempitnya ruang aman bagi pelaku korupsi.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara KPK dan para taruna untuk memperkuat sinergi pencegahan korupsi. KPK menegaskan tantangan ke depan bukan hanya penindakan, tetapi membangun generasi aparatur negara yang memiliki ketahanan moral terhadap sistem koruptif.

(lu/ag).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.