INSERTRAKYAT.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September untuk kegiatan Satlinmas di seluruh indonesia.
Kemendagri menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Keterangan Puspen Kemendagri yang diterima Insert rakyat, pada Senin (8/9/2025) memuat informasi tersebut.
Melalui surat edaran itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Langkah ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas).
Tito juga mendorong pemerintah daerah mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan ronda di tingkat RT/RW. Selain itu, Satlinmas perlu mendukung keamanan di desa dan kelurahan.
Untuk memperkuat koordinasi dan pelaporan, Tito meminta jajaran terkait mengintegrasikan seluruh aktivitas tersebut melalui aplikasi SIM LINMAS sebagai sistem pelaporan resmi.
“Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan adil dan berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya.
Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor: Supriadi Buraerah


























































