JAKARTA, InsertRakyat.com — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah agar penanganan kasus berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui integrasi pelayanan di daerah.
Menurut Bima, sistem yang terintegrasi diperlukan agar penanganan kasus tidak bergantung pada inisiatif personal. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan kasus kekerasan yang masuk dalam prioritas pemerintah memperoleh penanganan secara sistematis.
“Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen [PPPA] inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus [kekerasan] yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan,” kata Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Penguatan sistem tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu langkah yang didorong pemerintah daerah ialah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun, pembentukan kelembagaan belum otomatis menjamin sistem berjalan efektif. Bahan Kemendagri menyebut masih terdapat tantangan dalam memastikan penanganan berlangsung secara berkelanjutan, terutama terkait sumber daya dan pembiayaan.
Karena itu, Kemendagri menyiapkan dukungan melalui pembinaan dan supervisi kepada pemerintah daerah. Aspek penganggaran serta landasan hukum juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem tersebut.
“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” ujar Bima.
Bima juga menyebut rencana penerapan atau replikasi sistem di daerah perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Kajian diperlukan untuk melihat kebutuhan, kesiapan regulasi, serta kemampuan pembiayaan daerah.
“Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi,” tandasnya.
penguatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tidak berhenti pada pembentukan unit layanan. Kesiapan regulasi, sistem kerja, pembinaan, sumber daya, dan dukungan APBD menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum program diterapkan atau diperluas di daerah.
.
.
Reporter : Rifqi
Editor : Tim Redaksi














































