KENDARI, INSERTRAKYAT.COM – Hantu Jalan ialah julukan buronan kasus begal yang melarikan diri selama setahun. Selasa, (1/4/2025). Dia akhirnya ditangkap oleh warga Desa Mekar, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Maret.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2024, pelaku merampok Megawati (31) di Jalan Poros Kendari – Toronipa, mengancam dengan parang, dan membawa kabur tas berisi ponsel serta uang tunai.

BACA JUGA :  Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan

“Pelaku, SU (30), merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Senin, (3/2025).

Polres Kendari Gelar konferensi pers kasus begal. Tersangka SU dihadirkan. (Foto Ist).

Setelah penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, dua ponsel, charger, kacamata, dan pakaian korban. Pelaku yang berasal dari Makassar mengaku bersalah dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.