JAKARTA UTARA, INSERTRAKYAT.COM – Tim Intelijen Kejati Riau bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejari Bengkalis, Robby Mattoaly, di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, SH, M.Hum, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Riau dan Kejaksaan Agung. “Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

Lebih jauh Sapta menjelaskan, Robby adalah terpidana kasus penggelapan fee marketing sebesar Rp500 juta berdasarkan perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant. “Perbuatan itu melanggar Pasal 372 KUHP dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi MA Nomor 1057/K/Pid/2011,” terangnya.

Sapta Putra menyebutnya, (Robby,-red), dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis,” imbuhnya.

BACA JUGA :  SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Harip Budiman Kasus Perbankan 10 Miliar Rupiah

Jaksa Agung, kata Sapta, berpesan agar seluruh buronan menyerahkan diri demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan RI. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan,” pungkasnya. (Mift).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.