SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menindak tegas kasus korupsi senilai Rp6,1 miliar, termasuk menangkap buronan, hingga pesta gay yang melibatkan 34 tersangka.
Salah satu langkah paling menonjol dilakukan terhadap Mila Indriani Notowibowo, buronan kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp1,4 miliar.
Mila sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di Bali. Setelah itu, Mila langsung dieksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Kejari Surabaya juga menahan ES, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) senilai Rp4,7 miliar.
ES dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya untuk keperluan penyidikan. Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari dalam menuntaskan kasus besar secara profesional.
Selain itu, Soendari, buronan terpidana korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya, berhasil ditangkap tim intelijen kejaksaan setelah sempat melarikan diri dan masuk DPO.
Setelah penangkapan, Soendari langsung menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kendati demikian, untuk 34 tersangka kasus pesta gay, Kejari menyesuaikan berkas perkara agar sesuai KUHP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyatakan perubahan berkas menyesuaikan pasal-pasal yuridis agar sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Semua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu persidangan.
Kasus pesta gay bermula di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Kejari membagi tersangka ke beberapa klaster untuk mempermudah pengawasan.
Beberapa tersangka yang positif HIV ditangani khusus agar penahanan aman dan sesuai protokol kesehatan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengapresiasi ketangkasan Kejari Surabaya.
“AMI menghargai kinerja Kejari Surabaya yang menindak pelaku korupsi secara tegas. Ini bukti negara hadir dan melindungi uang rakyat,” ujar Baihaki Akbar, Sabtu (17/1).
Dia menambahkan, penangkapan buronan dan penahanan tersangka menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. AMI mendorong Kejari Surabaya konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara,” kuncinya.
(Rdh/Agy).




























