SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Polisi sita miras saat patroli di Sinjai, Sulawesi Selatan. Dua orang ikut digelandang ke Mapolres Sinjai terkait dengan kasus tersebut. Jum’at, (29/8/2025).

Lebih jelasnya, petugas Patroli Satuan Samapta Polres Sinjai mengamankan 15 liter minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Veteran, Kelurahan Biringere, Rabu (27/8) malam.

“Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.IK., MH mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen Polres Sinjai menjaga ketertiban masyarakat,” bunyi keterangan Humas polres dikutip, Jum’at, pukul 06.22 WITA,

BACA JUGA :  Polres Sinjai Apel Siaga Jelang Lebaran, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

Sebelumnya, patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Herman, S.Sos., MH berhasil mengungkap kasus. Polisi menghentikan pengendara motor Honda Scoopy yang membawa dua jerigen berisi miras.

Dua orang berinisial IR (32) dan FI (31), keduanya petani asal Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, ditetapkan sebagai pemilik ballo tersebut. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sinjai.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 Polda Sulsel, Dihadiri Polres Sinjai

Kasat Samapta Polres Sinjai AKP Herman menjelaskan, kedua pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan ini, kata dia, merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami ingin menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir kejahatan. Banyak tindak pidana berawal dari konsumsi miras,” kunci Mantan Kapolsek Sinjai Timur. (***)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.