JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo membantah informasi di media sosial yang menyebut adanya penerapan sistem tilang baru dengan denda otomatis kepada seluruh pelanggar lalu lintas. Sabtu (8/8/2026).

Informasi tentang “tilang model baru” tersebut beredar di sejumlah media sosial dengan klaim aturan baru mulai berlaku. Korlantas Polri menyebut kabar itu belum disertai sumber resmi yang dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Judi Online di  Warung Kopi

Kakorlantas menjelaskan perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Polri atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Irjen Pol. Wibowo meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” kata Irjen Pol. Wibowo di Jakarta Jumat kemarin.

Baca Juga :  Video Oknum Pengacara–Petugas BPN Beredar, Sidang Lahan Nek Hasni Disorot Publik!

Menurut Kakorlantas, penyebaran informasi yang tidak benar mengenai aturan tilang dapat menimbulkan keresahan dan pemahaman yang keliru mengenai proses penegakan hukum lalu lintas.

Korlantas Polri Bantah Informasi Tilang Baru Denda Otomatis
InsertRakyat-Korlantas Polri Bantah Informasi Tilang Baru Denda Otomatis. Foto yang beredar luas di medsos. Sumber Divhumas Polri (7/8) . 

Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi yang diterima.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Irjen Pol. Wibowo juga mengingatkan bahwa selama belum terdapat pengumuman resmi dari Polri maupun pemerintah, masyarakat tidak perlu mempercayai informasi yang mengatasnamakan kebijakan tilang baru.

Korlantas Polri tetap mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, membawa dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti informasi melalui sumber resmi.

.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Saluran Whatsapp

.

Penulis : Wahyuddin
Editor    : Muhammad Subhan