JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo membantah informasi di media sosial yang menyebut adanya penerapan sistem tilang baru dengan denda otomatis kepada seluruh pelanggar lalu lintas. Sabtu (8/8/2026).
Informasi tentang “tilang model baru” tersebut beredar di sejumlah media sosial dengan klaim aturan baru mulai berlaku. Korlantas Polri menyebut kabar itu belum disertai sumber resmi yang dapat dipastikan kebenarannya.
Kakorlantas menjelaskan perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Polri atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Irjen Pol. Wibowo meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” kata Irjen Pol. Wibowo di Jakarta Jumat kemarin.
Menurut Kakorlantas, penyebaran informasi yang tidak benar mengenai aturan tilang dapat menimbulkan keresahan dan pemahaman yang keliru mengenai proses penegakan hukum lalu lintas.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi yang diterima.
Irjen Pol. Wibowo juga mengingatkan bahwa selama belum terdapat pengumuman resmi dari Polri maupun pemerintah, masyarakat tidak perlu mempercayai informasi yang mengatasnamakan kebijakan tilang baru.
Korlantas Polri tetap mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, membawa dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti informasi melalui sumber resmi.
.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Saluran Whatsapp
.
Penulis : Wahyuddin
Editor : Muhammad Subhan

















































