SUMBAWA, INSERTRAKYAT.COM – Desakan agar Kejaksaan menangkap tikus dana BUMDes semakin menguat dan menarik perhatian publik. Sabtu, (16/8/2025). Sebelumnya, warga Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, telah melaporkan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Aduan itu disampaikan karena masyarakat menilai pengelolaan dana BUMDes sejak 2017 hingga 2025 tidak transparan alias menyimpang.

Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Aturan tersebut menegaskan pentingnya tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara periodik.

BACA JUGA :  Tangkap Oknum Kadis dan Eks Kadis Pendidikan, Korupsi!

“Laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kejaksaan dan Inspektorat harus proaktif, jangan menunda-nunda. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan kepentingan masyarakat desa,” tegas warga.

Sejumlah warga juga menegaskan, dana desa yang dialokasikan untuk program BUMDes seharusnya dikelola secara terbuka demi kepentingan bersama. Namun, menurut mereka, pengurus BUMDes tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan sebagaimana mestinya.

“Manajemen BUMDes di desa kami membuat laporan keuangan hanya secara dadakan. LPJ tahun anggaran 2017–2024 disusun sekaligus tanpa keakuratan administrasi. Padahal, sesuai aturan, LPJ wajib dibuat setiap tahun,” ungkap seorang warga yang bersedia identitasnya dikutip jika dibutuhkan publik.

BACA JUGA :  SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan RS, Tersangka Korupsi Rp30 Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Rakyat juga menyoroti rencana penyegaran pengurus BUMDes yang dianggap tidak tepat. Warga menilai, semestinya permasalahan keuangan diselesaikan lebih dulu sebelum ada pergantian struktur kepengurusan.

Pelaporan program kerja BUMDes seharusnya dibahas dalam forum terbuka dengan menghadirkan tokoh masyarakat. Namun selama ini, pengurus tidak rutin menggelar pertemuan untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran.

Kendati demikian, laporan masyarakat ini kini mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kasi Intel Kejari Sumbawa menyampaikan, laporan pengelolaan BUMDes memang menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek transparansi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Umumkan Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Berstatus Tahanan Negara

Meski begitu, pihak Kejaksaan berharap persoalan semacam ini dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur internal pemerintahan desa maupun kecamatan. Namun, Kejaksaan tetap membuka pintu apabila masyarakat memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi. Sementara itu pihak pemerintah desa belum mini memberikan keterangan resminya. Nampaknya mereka bersedia memberikan tanggapan melalui melalui pemeriksaan formal atau secara resmi dari Inspektorat dan Kejaksaan.


(Tim – Insertrakyat.com).

 

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.