Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SINJAI, — Jurnalis aktif di media online Berita.news di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akui diblokir oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, melalui aplikasi WhatsApp. Ia di blokir pasca menerbitkan berita terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Jurnalis yang akrab disapa Thatang menyampaikan bahwa sejak beberapa hari terakhir, ia tidak lagi dapat menghubungi AKP Muh Yusuf melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA :  Resmob Polres Parepare Amankan Penjual Miras

“Saya merasa ini bentuk pembatasan akses terhadap informasi publik. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas sesuai kode etik,” kata Thatang, kepada Insertrakyat.com, pada Selasa (13/5/2025).

Thatang, yang merupakan pemegang Sertifikat Utama dari Dewan Pers, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menempuh mekanisme yang sesuai apabila merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.

BACA JUGA :  Polres Sinjai - Kodim 1424 Sinjai Gelar Patroli Gabungan

“Kalau ada keberatan terhadap berita, tempuh mekanisme hak jawab, bukan dengan membungkam komunikasi,” tegasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Kasat Narkoba yang sebelumnya telah dihubungi insertrakyat.com sejak pukul 20.31 Wita, namun belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemblokiran (WA) tersebut. Demikian pula Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar ia belum memberikan keterangan resminya di ruang publik terkait polemik tersebut.

BACA JUGA :  BNNP Sultra Gelar Halal Bihalal dan Peringatan HUT BNN ke-23

Belum diketahui secara pasti mengapa dan apa faktor dan alasan sehingga pembelokiran akses (WA) terjadi. (*/S).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal