MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM, – Komite Pusat Federasi Rakyat Indonesia (KP-FRI) kembali menyoroti kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, khususnya Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Ketua Umum KP-FRI, Faskal, menyampaikan bahwa dugaan korupsi pengadaan mesin ceklok ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 2024, namun hingga pertengahan 2025 belum ada kejelasan hukum yang signifikan dari pihak Polres Sinjai.

“Kami menilai proses hukum jalan di tempat. Karena itu, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Tipikor Polres Sinjai,” ujar Faskal, Rabu (7/5/2025).

Faskal juga menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut. “Jika Polres Sinjai dianggap tidak mampu menangani kasus ini, maka harus segera dilimpahkan ke Polda Sulsel,” tegasnya.

Baca Juga :  Transformasi Digital PTKIS: Menag Dorong Sintesis Iman, Ilmu, dan Peradaban Islam

Sementara itu, pantauan Tim Insertrakyat.com selama sepekan terakhir menunjukkan adanya aktivitas pemeriksaan yang intensif di ruang Unit Tipikor Polres Sinjai. Setidaknya dua orang saksi telah diperiksa penyidik, sebagaimana diungkapkan oleh sumber internal.

“Kami masih fokus pada penyidikan kasus ceklok,” kata seorang penyidik Tipikor, sejalan dengan pernyataan Kanit Tipikor IPTU Rahman.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berjalan. “Masih berproses,” ucapnya singkat saat ditemui awal Mei.

Plh Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, turut memastikan bahwa penyidikan tetap berlanjut. “Sejumlah saksi masih kami periksa. Proses masih jalan dan kami komitmen menuntaskan,” katanya.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Gedung PICU Rp1,271 Miliar Sebut Dapat Nasi Bungkus

Berdasarkan penelusuran, sejumlah sekolah telah menyerahkan barang bukti berupa mesin absensi yang disita oleh penyidik. Pengadaan mesin ini berlangsung antara 2019 hingga 2022 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengadaan Ceklok ini berlangsung pada era Andi Jefrianto Asapa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah dan Penjabat Bupati Sinjai pada 2024. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi insertrakyat.com, Rabu (7/5/2025) siang.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 291 saksi, termasuk para bendahara sekolah serta Andi Jefrianto Asapa. Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga satuan mesin absensi dari Rp2,7 juta menjadi Rp4,5 juta per unit.

Baca Juga :  4 Mutiara: Ustaz Adi Hidayat Mengajak Insan Berkaca

Selain itu, pihak sekolah diwajibkan membayar biaya layanan aplikasi sebesar Rp250 ribu per bulan tanpa kontrak resmi sejak 2020–2021. Parahnya lagi, pengadaan tersebut tidak melalui platform SIPLah sebagaimana diatur dalam Permendikbud.

Hasil ekspos Polres Sinjai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara sebesar Rp720.254.528.

Kasus ini kini diproses berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra