Aceh Timur, InsertRakyat.com — Hilal Program bantuan modal usaha berbasis individu pada data yang dikelola oleh manajemen Baitul Mal Aceh (BMA) mulai terlihat di Serambi Mekah sebutan Daerah Aceh. Telah dicatatkan dalam pendataan BMA, sebanyak 388 warga di Kabupaten Aceh Timur telah masuk dalam daftar sementara calon penerima bantuan, dan kini dalam proses verifikasi lapangan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh Timur, Ibrahim, S.E., saat ditemui media ini pada Selasa, 24 Juni 2025, di ruang kerjanya. Menurutnya, proses verifikasi sedang berjalan untuk memastikan bantuan disalurkan kepada mustahik yang benar-benar layak.

“Kita sedang survei ke lapangan. Kuota Aceh Timur ada 388 penerima,” kata Ibrahim.

Program ini merupakan bagian dari distribusi bantuan dana infak tahun anggaran 2025 senilai Rp20 miliar, yang ditargetkan kepada 6.666 mustahik di seluruh Aceh. Setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta yang dimaksudkan sebagai stimulus ekonomi bagi pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, program ini sempat menuai kritik/kritis, sebab, kurangnya transparansi jadwal pencairan dan informasi penerima. Namun kini, kritik tersebut mulai dijawab.

Baca Juga :  Rifqi: Penghargaan iNews Harus Berdampak bagi Warga Abdya

Meskipun data 338 itu masih jauh tertinggal dari target 6.666 secara global di Aceh. Bahkan ada pernyataan besar; mengapa Aceh Timur tak sampai 1000 calon penerima. Mengapa pula sebaliknya data 388 itu belum tuntas diverifikasi.

Namun, Dedi Saputra, S.H., Pemerhati Sosial Aceh Timur, mengapresiasi tindak lanjut dari pihak BMA dan Baitul Mal Aceh Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih. Respons terhadap aspirasi masyarakat sudah ditunjukkan,” ujar Dedi.
“Setidaknya sudah jelas sekarang, ada 388 penerima sedang diverifikasi,”imbuhnya.

Menurutnya, kritik publik bukan untuk menyerang lembaga, melainkan sebagai kontrol sosial agar pengelolaan dana umat berjalan transparan dan profesional.

Program ini ditujukan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan informasi dari situs resmi Baitul Mal Aceh, pendaftaran ditutup sejak 15 Maret 2025. Target penyaluran bantuan direncanakan pada Juni 2025, meski pihak pelaksana belum bisa memastikan waktu pencairan.

“Belum tahu kapan cair. Kita masih tunggu keputusan pimpinan,” kata Ibrahim.

Verifikasi dilakukan oleh petugas Baitul Mal kabupaten/kota. Sementara BMA bertindak sebagai penyusun kebijakan dan pengawas teknis.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Tumpiling Dipicu Korsleting, Damkar Polman Tiba dalam 5 Menit

“Briefing kepada tim survei Aceh Timur sudah dilakukan. Kita harap survei berjalan sesuai prosedur dan objektif,” lanjut Ibrahim.

Berdasarkan ketentuan resmi, calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Berstatus miskin, dengan pendapatan maksimal Rp859.837/orang/bulan.

Maksimal satu penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Diprioritaskan bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

Usia antara 20–60 tahun saat mendaftar.

Menjalankan usaha sendiri di Aceh dengan aset usaha di bawah Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kecil. Harapannya, modal kecil ini dapat mendorong pengembangan usaha mandiri, terutama dalam sektor produktif seperti perdagangan, kuliner, jasa kecil, atau kerajinan rumahan.

Dedi Saputra juga mengajak masyarakat dalam mengawal jalannya program bantuan ini. Ia berharap verifikasi dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada campur tangan politik atau intervensi dari luar mekanisme resmi.

“Kita akan terus memantau proses ini. Bantuan jangan hanya berhenti di kertas. Harus sampai ke rakyat yang betul-betul membutuhkan,” tegas Dedi.

Dedi lalu menyinggung kondisi ekonomi yang belum stabil di Aceh Timur. Menurut dia, banyak warga kecil yang membutuhkan dorongan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. Untuk itu Dedi menegaskan agar bantuan yang berkaitan dengan dana infak masyarakat, dapat dikelola secara amanah.

Baca Juga :  Ketum PPWI Lantik Pengurus Sulut, Sejumlah Jenderal Hadir

Komisioner sebelumnya menjelaskan bahwa, program bantuan modal usaha ini merupakan salah satu program unggulan Baitul Mal Aceh tahun 2025. Kuota per daerah ditentukan berdasarkan data kemiskinan BPS Aceh tahun 2024. Karena itu, perlu upaya maksimal agar penyaluran bantuan tidak bias dan tepat sasaran.

Selain di Aceh Timur, proses verifikasi juga sedang berlangsung di kabupaten/kota lain di seluruh Aceh. Evaluasi berkala direncanakan oleh BMA untuk menilai efektivitas program dan melakukan perbaikan di tahap penyaluran berikutnya.

Kendati demikian, Masyarakat bilang dengan dimulainya proses verifikasi, harapan pelaku usaha mikro di Aceh Timur mulai terlihat. Mereka berharap Program ini tetap berpihak pada masa depan ekonomi rakyat kecil. Jika berjalan tepat sasaran, dana Rp3 juta itu akan menjadi pemicu lahirnya wirausaha tangguh dari gampong-gampong terpencil. (Mhd Iqbal).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra