Parepare, InsertRakyat.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil menangkap dua terduga pelaku kejahatan “copet”.

Aksi copet itu terjadi di halaman Masjid Islamic Center Parepare pada Rabu malam, 14 Mei 2025.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA saat ribuan warga mengantar jemaah haji.

Pelaku berinisial A (38), perempuan, dan R (39), pria. Keduanya berasal dari Panakukkang.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, dikonfirmasi Insertrakyat.com membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, para pelaku merupakan warga dari luar Daerah Kota Parepare.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polda Sulsel Ringkus Pembuat Busur untuk Tawuran di Makassar

“Keduanya adalah sepupu. Mereka datang dari Makassar dengan niat mencuri,” jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Korban diketahui bernama Masnawati DG. Ke’nang (48), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat kejadian, korban sedang mengantar keluarga yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Korban membawa tas selempang berisi handphone Vivo V20 SE berwarna biru di tengah kerumunan.

Tanpa disadari, ponsel tersebut dicopet oleh pelaku saat suasana padat dan saling dorong.

Unit Resmob yang berada di lokasi langsung mencurigai gerak-gerik pelaku saat beraksi.

“Pelaku diamankan saat beraksi dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan,” kata Agus.

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Lutim Divonis 15 Tahun Penjara, Saat Beraksi Pake Mantra Sakti

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit HP Vivo V20 SE dan dua buah tas.

A bertugas sebagai eksekutor pencopetan, sementara R menunggu untuk menerima barang hasil curian.

Pelaku A mengambil ponsel dari tas korban, lalu menyerahkan ke R dalam hitungan detik.

“Pelaku saling berbagi peran. Satu ambil, satu simpan hasil curian,” terang AKP Agus.

Keduanya telah merancang modus tersebut sebelum berangkat dari Makassar ke Parepare.

Tujuan keduanya adalah mencuri barang bawaan dari para pengantar jemaah calon haji.

BACA JUGA :  Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Mendekam di Rutan Mapolres Soppeng

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.820.000 akibat hilangnya handphone miliknya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun.

“Proses hukum tetap berjalan dan barang bukti telah diamankan,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Muh. Agus Purwanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam situasi ramai.

“Selalu jaga barang bawaan, khususnya di kerumunan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja,” tandasnya. (Sup/Erw).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.