PAREPARE, INSERTRAKYAT.COM Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Parepare berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (25), warga Kota Parepare, yang diduga melakukan pencurian gelang emas di Toko Emas Mutiara, Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas Mutiara berinisial HT (46).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/06), menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula saat pelaku mendatangi toko emas dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

“Pelaku meminta korban memperlihatkan beberapa perhiasan emas yang dipajang. Awalnya ia meminta melihat gelang emas seberat 5 gram, kemudian kembali meminta korban menunjukkan gelang emas lainnya yang berada di dalam etalase,” jelas AKP Muh. Saleh.

Saat korban mengambil dan menimbang perhiasan yang diminta, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Setelah mencoba gelang emas tersebut, HS tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa gelang emas seberat 5 gram.

Korban yang menyadari aksinya langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di depan toko.

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polres Parepare segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan.

“Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar AKP Muh. Saleh.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Parepare, AKP Muh. Saleh mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melayani konsumen serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Er).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.