Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SIDRAP, INSERTRAKYAT.COM – Suasana konferensi pers terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana, di Mapolres Sidrap, Jumat (28/3/2025), menuai sorotan. Hal ini dipicu pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Masdiana, yang dinilai tidak pantas dan terkesan menggurui para wartawan.

Di tengah konferensi pers, Masdiana tiba-tiba menyampaikan pesan soal etika pemberitaan anak berhadapan dengan hukum. Ia menyinggung Pasal 19 Undang-Undang SPPA Tahun 2012 tentang larangan mengungkap identitas anak dalam pemberitaan.

BACA JUGA :  Breaking News: Sejumlah Jurnalis Asal Sinjai Melandai Ke Kota Makassar Ditengah Isu Tambang Emas

“Ini sekadar saling mengingatkan, bukan menggurui. Bagaimana mungkin saya menggarami lautan,” ujar Masdiana. Namun, kalimat tersebut justru menimbulkan kesan kurang nyaman di kalangan pewarta yang hadir.

Beberapa wartawan merasa ucapan hakim tersebut tidak relevan disampaikan dalam forum resmi penanganan kasus kriminal. Salah satunya diungkapkan Heri Siswanto, wartawan Beritasulsel.com, yang menilai penyampaian Masdiana tidak pada tempatnya.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

“Tujuan konferensi pers ini membahas perkembangan kasus, bukan ruang edukasi untuk mengajarkan jurnalis bagaimana menulis berita. Pernyataannya terkesan merendahkan kapasitas wartawan,” tegas Heri.

Heri juga menegaskan, sebagian besar jurnalis yang hadir adalah wartawan berkompeten, terdaftar di Dewan Pers, dan sudah paham kode etik jurnalistik. Ia berharap insiden serupa tidak terulang di forum-forum resmi berikutnya.

BACA JUGA :  Wartawan Andi Saputra Resmi Jabat Hakim PN Jakpus

Konferensi pers yang semula berjalan kondusif akhirnya diwarnai ketegangan akibat pernyataan Masdiana yang dianggap menyinggung profesionalisme pewarta. (*).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal