SURABAYA, InsertRakyat.com Dugaan praktik pembungkaman terhadap awak media kembali mencuat di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayat, diduga menghindari komunikasi dengan wartawan dengan cara memblokir nomor WhatsApp sejumlah jurnalis yang tengah melakukan konfirmasi pemberitaan. Selasa, (20/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di kalangan wartawan, pemblokiran tersebut tidak hanya dialami oleh satu orang. Sejumlah jurnalis dari berbagai media mengaku mengalami hal serupa setelah mengirimkan pesan konfirmasi resmi terkait isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kinerja kepolisian.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan arahan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menegaskan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif antara Polri dan media sebagai bagian dari reformasi kultural Polri Presisi.

Ketua Forum Rakyat Independen Cerdas (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin yang juga dikenal dengan nama Imam Anugrah, menilai sikap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mencerminkan sikap antikritik dan minimnya kesiapan seorang pimpinan dalam menghadapi kontrol publik.

“Jika seorang Kapolres memilih memblokir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka patut dipertanyakan kesiapan mental dan profesionalismenya sebagai pimpinan wilayah,” kata Imam.

Menurut dia, pemblokiran terhadap wartawan bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja untuk memastikan informasi yang beredar akurat. Ketika pejabat publik justru menutup diri, publik wajar menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Imam menilai sikap tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk di internal Polri sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kapolri sudah menegaskan bahwa pejabat Polri wajib responsif terhadap media. Jika di lapangan justru ada Kapolres yang memilih bungkam dan memblokir wartawan, maka hal ini patut dievaluasi oleh pimpinan Polri,” Imbuhnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi justru menjadi benteng utama dalam menjaga marwah dan citra institusi kepolisian.

“Jika pemberitaan tidak benar, sampaikan klarifikasi. Itu justru menyelamatkan institusi. Sebaliknya, sikap diam dan memblokir hanya akan memicu asumsi negatif di publik,” kata Imam.

FRIC DPW Jawa Timur mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghentikan praktik antikritik dan segera memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers.

“Media adalah mitra strategis, bukan musuh. Pers bukan untuk dibungkam, melainkan diajak berdialog. Tanpa keterbukaan, jargon Polri Presisi hanya akan menjadi slogan,” ujar Imam.

(Redho)