JAKARTA, InsertRakyat.com Pemerintah resmi meluncurkan layanan digital penerbitan akta kelahiran yang terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui sistem ini, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat langsung memperoleh akta kelahiran tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat lainnya di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, data kependudukan menjadi fondasi utama dalam pengembangan layanan publik digital karena terus diperbarui berdasarkan setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di daerah.

“Pemerintah kabupaten dan kota yang langsung melayani masyarakat terhubung dengan server Dukcapil. Setiap ada kelahiran, kematian, perpindahan penduduk maupun perubahan data lainnya, semuanya bergerak setiap saat,” ujar Tito.

Ia mengatakan pemanfaatan data kependudukan kini semakin luas dan telah digunakan oleh ribuan instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Integrasi data tersebut membantu pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Menurut Tito, pengalaman integrasi data kependudukan kemudian dikembangkan ke sektor kesehatan melalui kerja sama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.

Melalui integrasi tersebut, proses pengurusan akta kelahiran yang sebelumnya mengharuskan orang tua mengurus berbagai dokumen secara berjenjang kini dapat dipangkas. Data kelahiran yang tercatat di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan.

“Langsung connect, lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran,” tegas Tito.

Akta kelahiran yang telah diterbitkan secara digital selanjutnya dapat diterima orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan maupun melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.

Pemerintah juga memastikan layanan ini tidak hanya berlaku bagi kelahiran yang terjadi di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelaporan kelahiran di luar fasilitas kesehatan akan terus diperkuat agar seluruh peristiwa kelahiran tetap tercatat dalam administrasi kependudukan nasional.

Selain Tito dan Budi Gunadi Sadikin, peluncuran layanan tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Reporter : Anggytha

Editor : Azhari